search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Promotor Petinju Chris John Dilimpahkan ke Kejari Badung
Selasa, 7 September 2021, 18:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mantan Promotor Petinju Chris John Dilimpahkan ke Kejari Badung.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pengusaha ternama di Legian yang juga mantan promotor petinju Chris John, Zaenal Tayeb dilimpahkan dari Polres Badung ke Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (07/9) sore. Begitu dinyatakan lengkap, pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Zaenal Tayeb tetap berada dalam tahanan. 

Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. 

Pemilik sasana Mirah Boxing Bali ini langsung dijebloskan dalam sel, Kamis (2/9/2021) lalu. 

Sebagaimana dijelaskan Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana bahwa penetapan tersangka itu terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung itu dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara. 

Sementara itu, Kasiintel Kejaksaan Negeri Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, membenarkan adanya pelimpahan tahap II dari tersangka Zaenal Tayeb. 

"Sudah dilimpahkan secara virtual. Karena masih PPKM," katanya.

Dijelaskannya, bahwa yang dilimpahkan kali ini hanya berkas pelimpahan saja. Sedangkan Zaenal Tayeb sendiri masih ditahan di sel tahanan Polres Badung untuk sementara waktu. 

"JPU akan secepatnya menyusun berkas dakwaan untuk bisa segera diajukan ke pengadilan," ucap Bamax, Selasa (07/9).

Dirinya juga menegaskan bahwa tersangka untuk saat ini sebagaimana dari Jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk, menyatakan untuk tetap berada dalam tahanan.  Untuk sementara tersangka dititipkan dalam tahanan Polres Badung

Mengenai JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara ini, Kasipidsus Dewa Lanang Raharja, serta empat jaksa muda lainnya, yakni Ramdhoni, Karoen Nasution, Indra thimoty, Satwika Narendra.

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami