search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pinjol Ilegal Ini Mematok Bunga Rp100 Ribu Per Hari
Selasa, 19 Oktober 2021, 17:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Pinjol Ilegal Ini Mematok Bunga Rp100 Ribu Per Hari

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Belakangan ini pinjaman online (Pinjol) ilegal menjadi sorotan publik. Selain meresahkan, mereka juga memberikan bunga pinjaman yang sangat besar. 

Diketahui, jajaran Polda Jawa Tengah berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal PT AKS di Yogyakarta. Pelaku pinjol ilegal ini menetapkan bunga yang tinggi hingga mencekik leher peminjam.

Kantor pinjol itu juga mengancam peminjam dengan foto porno. Menurut seorang tersangka berinisial AKA, 26, bunga dari kantornya cukup tinggi, sekitar Rp100.000 per hari.

Bunga lumayan seminggu dari pinjaman Rp800.000 jadi Rp1,3 juta,” ujar seorang tersangka perempuan berinisial AKA (26) yang dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jateng, Selasa(19/10/2021).

Kasus pinjol ilegal yang meresahkan ini dibongkar pada 13 Oktober 2021 berdasarkan laporan seorang warga Kota Semarang. Saat itu pelapor mengaku mendapat ancaman dari seorang penagih utang.

Kasus itu pun ditelusuri hingga akhirnya polisi menangkap AKA yang bekerja di bagian penagihan PT AKS. Dia ditangkap di indekosnya di Jogja. Di sanalah dia menelepon para peminjam uang di PT AKS.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, mengatakan pelaku mengancam peminjam dengan konten porno.

“Dia (korban) ditawari suatu pinjaman lewat aplikasi tertentu, kemudian dicek ke rekening tidak ada (pengembalian pinjaman). Dia gunakan debt collector disertai dengan ancaman disertai dengan konten pornografi,” ujar Luthfi.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan ada ratusan unit komputer yang disita dari kantor pinjol ilegal di Yogyakarta tersebut.

Para pelaku itu melakukan aksi penagihan dengan mengancam nasabah mereka. Bahkan mereka menyebar foto nasabah yang sudah diedit dengan disatukan dengan gambar porno kepada rekan-rekan dan kolega korban.

“Untuk lebih lengkapnya besok akan dijelaskan oleh Kapolda di Mapolda (Jateng),” imbuhnya.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami