search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
44 Pelanggar Prokes Terjaring di Jalan Menuju Objek Wisata
Sabtu, 13 November 2021, 22:00 WITA Follow
image

beritabali/ist/44 Pelanggar Prokes Terjaring di Jalan Menuju Objek Wisata.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Tim yustisi sasar sejumlah ruas jalan raya akses menuju lokasi objek wisata di Kabupaten Karangasem untuk menertibkan protokol kesehatan, pada Sabtu pagi, (13/11/2021). 

Tim yustisi yang beranggotakan Satpol PP Karangasem beserta TNI dan Polri tersebut menyasar dua lokasi yaitu di kawasan jalan raya obyek wisata Taman Ujung, Desa Tumbu dan  jalan raya obyek wisata menuju Pantai Jasri, kelurahan Subagan, kecamatan Karangasem.

Kabid Gakum Satpol PP Karangasem, I Made Aditia Sugiharta saat dikonfirmasi menyebutkan, penertiban dilakukan dalam rangka menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan PERBUP no 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah kabupaten Karangasem. 

Dalam penertiban protokol kesehatan tersebut, tim menemukan sebanyak 44 pelanggaran per orangan. Dimana sebanyak 38 orang pelanggar diantaranya diberikan pembinaan sedangkan 6 orang sisanya diberikan sanksi penundaan layanan administrasi karena tidak menggunakan masker sama sekali. 

"Yang 6 orang ini tidak pakai masker alasannya kebanyakan mengaku lupa, sehingga diberikan sanksi penundaan administrasi, kita juga langsung berikan masker, sementara sisanya memakai masker tapi dalam posisi kurang tepat dan langsung diberikan pembinaan," ujar Aditia.

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami