search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cassandra Angelie Tak Bisa Melawan Saat Ditangkap
Minggu, 2 Januari 2022, 10:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Cassandra Angelie Tak Bisa Melawan Saat Ditangkap

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Polisi membeberkan reaksi Cassandra Angelie saat ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam praktek prostitusi online. Cassandra Angelie tak bisa melawan saat ditangkap.

"Tidak ada perlawanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (31/12/2021).

Lebih lanjut, Zulpan menerangkan bahwa Cassandra Angelie tidak punya pilihan selain bersikap kooperatif saat penangkapan. Sebab ketika itu, Cassandra memang sudah siap melayani teman kencannya.

"Jadi dia sudah tidak menggunakan pakaian," kata Zulpan.

Cassandra Angelie ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktek prostitusi online di lokasi tersebut.

Dari hasil penangkapan Cassandra, polisi mengamankan 1 unit bra hitam, 1 unit celana dalam hitam, 4 unit telepon genggam, dan sebuah kartu ATM. Yang mana pakaian dalam, kartu ATM dan satu telepon genggam diduga kuat milik Cassandra.

Sementara dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Cassandra Angelie tergolong baru dalam praktek prostitusi online. Menurut keterangan polisi, Cassandra baru 5 kali melayani kencan esek-esek.

"Sekali kencan Rp30 juta," tutur Zulpan.

Diketahui juga dari hasil pemeriksaan bahwa faktor ekonomi jadi alasan Cassandra Angelie bersedia melayani nafsu pria hidung belang.

Selain Cassandra Angelie, polisi juga mengamankan 3 orang lain yang diduga berstatus sebagai muncikari. Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dan para muncikari dikenakan Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 serta 296 KUHP.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami