search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perempuan Dianiaya Pakai Tabung Gas Melon Oleh Suaminya
Selasa, 18 Januari 2022, 15:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist/suara.com/Perempuan Dianiaya Pakai Tabung Gas Melon Oleh Suaminya

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang perempuan warga Kecamatan mangkubumi, Kota Tasikmalaya berinisial Re (32) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, MA (52). RE dianiaya oleh suaminya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kg atau yang dikenal dengan tabung gas melon.

Kekerasan yang dialami korban kemudian dilaporkan oleh warga di sekitar tempat tinggal korban ke Polsek Mangkubumi. Mendapat laporan dari warga, polisi kemudian mengamankan pelaku bersama dengan sejumlah barang bukti. Kepada polisi, korban kemudian menceritakan kronologis aksi kekerasan yang menimpanya.

“Suami datang bawa belanjaan dari pasar sambil marah. Tiba-tiba saya dipukul pakai tabung gas 3 kg.”

“Lalu mengejar saya sambil membawa pisau dapur,” ucap Re di Mapolsek Mangkubumi.

Korban juga mengaku mengalami luka memar akibat dugaan penganiayaan tersebut. Bahkan bukan pertama kalinya dan membuat korban minta pisah.

Disinyalir, hal tersebut yang membuat sang suami naik pitam kepada sang istri. Kapolsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Hartono mengatakan masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak penganiayaan.

“Saat diamankan pelaku sedang memegang pisau. Soal dipukul pakai gas 3 kg, masih dalam penyelidikan,” katanya

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan menerima limpahan pelaporan dari Polsek Mangkubumi.

Suami korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Tasikmalaya Kota.

“Istrinya menggugat cerai, sang suami tak terima. Kemudian dilerai salah satu warga, lalu sempat juga mengejar warga dengan sebilah pisau,” jelasnya.

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana.

“Ancaman hukuman 10 tahun kurungan,” jelasnya, Senin (17/1/2022) sore.(sumber: suara.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami