Water Blow Mulai Mengenakan Tiket Mulai Rp 10.000 Per Orang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Water Blow Peninsula Nusa Dua secara resmi akan kembali dibuka untuk pengunjung. Kini Daya Tarik Wisata (DTW) Water Blow Peninsula Nusa Dua berada dalam kawasan The Nusa Dua.
Dimana destinasi ini dikelola BUMN pengembang dan pengelola destinasi pariwisata Indonesia, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/ Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Pembukaan ini dibarengi dengan penetapan pengenaan tarif masuk Water Blow Peninsula Nusa Dua, yaitu Rp15.000 untuk dewasa dan Rp10.000 untuk anak-anak bagi wisatawan domestik. Kemudian untuk wisatawan mancanegara tarifnya Rp25.000 untuk dewasa dan Rp15.000 untuk anak-anak. Tiket masuk ke Water Blow Peninsula Nusa Dua ini berlaku setiap hari mulai pukul 09.00 sampai 17.00 WITA.
Transaksi tiket masuk di Water Blow Peninsula Nusa Dua akan menggunakan 2 sistem pembayaran yaitu offline dan cashless. Pembayaran Cashless ini bekerjasama dengan Bank BPD Bali.
Sistem pembayaran offline menggunakan Electronic Data Capture (EDC) ticketing dan pembayaran dilakukan secara tunai. Sementara untuk sistem cashless, diterapkan sistem Quick Response Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi pengunjung sehingga mengurangi interaksi melalui sentuhan. Hal ini disampaikan langsung oleh Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita.
”Pembukaan kembali DTW Water Blow Peninsula Nusa Dua ini kami lakukan untuk memenuhi keinginan wisatawan menikmati atraksi alam di kawasan The Nusa Dua," cetusnya.
Tentunya pembukaan ini dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) secara disiplin.
"Kami pastikan Water Blow Peninsula Nusa Dua akan menjadi alternatif atraksi wisata yang unik dan menarik serta sangat aman dikunjungi bagi wisatawan di masa adaptasi kebiasaan baru ini," jelasnya.
Ucapan terimakasih juga disampaikan atas kepercayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung (Pemda Badung) telah menjadikan Water Blow Peninsula Nusa Dua sebagai salah satu DTW di wilayah Kabupaten Badung. Sebagai sebuah DTW, Water Blow Peninsula Nusa Dua akan mulai memberlakukan tarif masuk, sebagai retribusi tempat rekreasi dan olahraga atau pungutan daerah.
"Retribusi ini merupakan pembayaran atas jasa pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/dikelola oleh Pemda. Semoga pembukaan kembali Water Blow Peninsula Nusa Dua ini dapat menarik kunjungan wisatawan khususnya ke The Nusa Dua, sehingga dapat mendukung upaya Pemerintah dalam memulihkan pariwisata Bali, khususnya Kabupaten Badung," paparnya.
Penetapan Water Blow Peninsula Nusa Dua sebagai DTW didasarkan pada Peraturan Bupati Badung Nomor. 4 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kawasan Pantai Melasti, Pancoran Solas Taman Mumbul dan Water Blow Peninsula Nusa Dua Sebagai Daya Tarik Wisata.
Penetapan ini kemudian diperkuat dengan Keputusan Bupati Badung Nomor. 17/041/HK/2018 Tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Daya Tarik Wisata Water Blow Peninsula Nusa Dua di Kabupaten Badung oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) serta Peraturan Bupati Badung Nomor. 6 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Rekreasi dan Olahraga.
Reporter: bbn/aga