search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
MDA Bali Tegaskan Agar Pawai Ogoh-ogoh Tak Dilaksanakan
Selasa, 15 Februari 2022, 13:15 WITA Follow
image

beritabali/ist/MDA Bali Tegaskan Agar Pawai Ogoh-ogoh Tak Dilaksanakan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menyatakan agar pengarakan atau pawai ogoh-ogoh saat Pangurupukan dalam rangkaian Hari Suci Nyepi tahun 2022 tidak dilaksanakan.

Hal ini dituangkan dalam surat pengesahan dengan nomor 104/MDA-Prov Bali/II/2022 tertanggal 11 Februari 2022 itu merupakan penegasan terhadap Surat Edaran MDA Provinsi Bali, Nomor:009/SE/MDAPBali/XII/2021, tertanggal 22 Desember 2021.

"Mengingat saat ini kondisi COVID-19 di Bali belum dalam kondisi melandai, melainkan justru meningkat kembali secara ekstrem," kata Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet sebagaimana pernyataan tertulisnya pada senin (14/2/2022).

Menurut surat tersebut pada angka 1 tercantum bahwa pembuatan dan pawai ogoh-ogoh agar tetap mencermati kondisi dan situasi penularan "gering tumpur agung" COVID-19, dan memastikan sudah dalam kondisi yang melandai. Tak hanya itu, peraturan juga dikeluarkan karena adanya pembatasan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Kondisi COVID-19 yang belum melandai, juga telah ada kebijakan baru dari pemerintah seperti status Bali dinaikkan dari PPKM Level 2 menjadi Level 3, dan kembali diberlakukan pembatasan kerumunan membuat kegiatan yang biasanya dilaksanakan di malam Nyepi ini tak dilaksanakan.

"Maka dengan sendirinya berarti pawai ogoh-ogoh saat Pangrupukan yang berkaitan dengan rangkaian Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Isaka 1944 tidak dilaksanakan," ucapnya.

Selain itu, rangkaian kegiatan Malasti, Tawur Kasanga serangkaian Nyepi yang jatuh pada 3 Maret 2022 itu dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah hal.

Pertama, bagi desa adat yang wilayahnya berdekatan dengan segara (laut), ritual melasti di pantai; kemudian melasti di danau yang wilayahnya berdekatan dengan danau, dan yang wilayahnya berdekatan dengan campuhan (muara), malasti di campuhan. Di samping itu, bagi desa adat yang memiliki Beji dan/atau Pura Beji, malasti di Beji.

"Bagi desa adat yang tidak melaksanakan Melasti karena wilayahnya berjauhan dengan sumber-sumber air tersebut, dapat Malasti dengan cara Ngubeng atau Ngayat dari Pura setempat," ucap Sukahet.

Selanjutnya membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi upacara Melasti paling banyak 50 orang. Kemudian dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya dan bagi krama (warga) desa adat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara. (sumberi: Antara)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami