5 Nenek Ditangkap Polisi Saat Main Judi Ceki
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Lima perempuan lanjut usia (lansia) alias sudah nenek-nenek ditangkap polisi karena kedapatan main judi di bulan puasa.
Kelima pelaku berinisial WK (75 tahun), NR (54 tahun), KS (57 tahun), WT (80 tahun), dan IWU (81 tahun) ditangkap di Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat saat kedapatan main judi jenis kartu ceki di sebuah gazebo, Kamis (7/4).
“Setelah penggerebekan, tim langsung mengamankan lima pelaku yang kedapatan diduga main judi,” kata Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika, dalam keterangan pers, Jumat (8/3).
Uniknya, saat tertangkap kelima lansia tersebut tertawa terkekeh-kekeh saat digiring ke kantor polisi. Mereka merasa lucu tertangkap bermain judi.
“Kita amankan para pelaku dan barang bukti seperti kartu dan sejumlah uang tunai,” ujar Iptu Riski Meirika.
Para pelaku dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Mereka kini mendekam di balik jeruji besi.
Reporter: bbn/lom