293 Kasus Rabies di Bali, 78 Ribu Vaksin Diminta ke Pusat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kesehatan Hewan Veteriner (Keswanvet) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali mencatat hingga per-30 Mei 2022 jumlah angka kasus rabies di Bali mencapai 293 kasus.
Menurut Kepala Sub Koordinator Keswanvet Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Made Artawan mengakui bahwa angka meningkat cukup tajam dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yang hanya 239 kasus
“Kalau total tahun lalu kasus di angka 239 kasus, sekarang di tahun 2021, sekarang sudah 293 sampai 30 Mei kemarin,” kata dia, Selasa 31 Mei 2022.
Artawan pun mengaku dari data tersebut ada empat wilayah yang menjadi zona merah penyebaran kasus rabies yakni Kabupaten Buleleng, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Bangli.
“Ada 4 kabupaten yang zona merah, Buleleng, Jembrana, Karangasem, dan Bangli yang memang tahun ini agak meningkat,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya melakukan berbagai strategi untuk mencegah penyebaran rabies tersebut terjadi. Salah satunya dengan melakukan vaksinasi massal terhadap hewan-hewan yang berpotensi menjadi penularan rabies.
“Angka rabies meningkat, memang terjadi peningkatan kasus di tahun 2022, kita dari awal sudah mempersiapkan strategi vaksinasi massal sebagai prioritas, ini yang dilakukan di kabupaten/kota, termasuk sosialisasi,” tegasnya.
Khusus untuk vaksinasi, pihaknya juga sudah melakukan pengadaan sebanyak 78 ribu dosis vaksin anti rabies baru dari pusat.
Ia juga menjelaskan beberapa daerah yang menjadi zona merah tersebut menjadi sasaran utama dari vaksinasi tersebut.
“Untuk vaksin tahun ini kita di Provinsi ada pengadaan 78 ribu dosis yang berasal dari APBN dan beberapa kabupaten juga mengadakan vaksin rabies, seperti Karangasem, Buleleng, Tabanan, dan Gianyar,” papar Artawan.
“Yang 78 ribu ini masih dalam proses pengadaan, karena sempat ada gagal lelang pengadaanya,” imbuh dia.
Saat disinggung mengenai ketersediaan stok yang masih ada di Bali, ia mengakui masih memiliki stok 69 ribu dosis vaksin yang berasal dari stok tahun lalu. Sehingga, pihaknya tidak khawatir dengan adanya kekurangan stok vaksin yang ada.
“Kita punya stok vaksin dari tahun lalu dihitung dari stok lalu 137 ribu, jadi itu yang dipakai vaksinasi yang sedang berjalan itu sampai kemarin sudah 68 ribu dosis yang sudah terpakai sekitar 13,11 persen,” ujarnya.
Terkait kasus rabies ini, Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Gde Komang Kresna Budi mengatakan seharusnya pemerintah daerah mengajak dan melibatkan desa adat dalam menekan kasus rabies di Bali.
Salah satunya dengan meminta desa adat untuk membuat perarem atau peraturan adat yang mengatur terkait pencegahan dan penanganan hewan yang berpotensi menularkan rabies di masyarakat.
“Nanti kita sarankan bekerjasama dengan desa adat dalam membuat pararem penanganan rabies,” kata dia saat ditemui di DPRD Bali, Selasa 31 Mei 2022.
Tidak hanya itu, politisi Partai Golkar asal Buleleng ini menambahkan bahwa pihaknya mendorong Pemprov Bali khususnya Kesehatan Hewan Veteriner (Keswanvet) Dinas Pertanian dan Ketahananan Pangan Provinsi Bali menggencarkan vaksinasi, termasuk di kabupaten/kota yang bukan zona merah.
Khusunya juga kepada hewan peliharaan yang memiliki mobilitas tinggi keluar masuk rumah.
“Vaksinasi rabies agar lebih ditingkatkan,” imbuhnya.
Menanggapi permintaan dewan tersebut, I Made Artawan mengaku pihaknya sudah berupaya maksimal dalam melakukan penanganan rabies di Pulau Dewata.
Termasuk diantaranya dengan menggandeng semua elemen masyarakat, termasuk desa adat.
“Termasuk selain ke masyarakat dan sekolah-sekolah juga menggandeng desa adat,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengundang para Bendesa Adat di empat wilayah zona merah rabies di Bali dalam Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) terkait rabies.
Sehingga, pihaknya berharap desa-desa adat di Bali segera membentuk perarem untuk mengatur terkait penanganan rabies termasuk soal sanksi adatnya.
“Kemarin kita dengan desa-desa zona merah kita undang para Bendesa Adat untuk melakukan KIE, diharapkan melalui KIE itu diharapkan desa adat segera membentuk perarem terkait pemeliharaan HPR, itu mengatur termasuk sanksi secara adat,” tukasnya.
Reporter: bbn/net