search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Penculikan Anak di Jembrana, Tersangka Residivis Pencabulan
Jumat, 1 Juli 2022, 12:30 WITA Follow
image

beritabali/ist/Penculikan Anak di Jembrana, Tersangka Residivis Pencabulan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Tidak berselang lama, tersangka dugaan penculikan anak yang terjadi pada Rabu 29 Juni 2022 di Kelurahan Loloan Barat akhirnya ditangkap jajaran Reskrim Polres Jembrana. Tersangka diketahui bernama Gusti Ngurah Bagus Arta Bangun asal Kelurahan Gilimanuk Jembrana.

 

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Reza Pranata didepan awak media, penangkapan ini berawal dari adanya dugaan tindak pidana penculikan terhadap anak atau dengan sengaja mencabut orang yang belum dewasa dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjagaan orang yang dengan sah menjalankan penjagaan itu dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan pada tanggal 29 Juni 2022 di Jalan Danau Kalimutu Lingkungan Ketapang Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara Jembrana.

“Tersangka kita amankan di Kelurahan Gilimanuk beberapa jam setelah mendapatkan laporkan dari keluarga korban,” terang Reza Pranata Jumat (01/07/2022). 

Pelaku berhasil ditangkap karena polisi mendapatkan alat bukti beruapa rekaman CCTV dan nomor plat motor tersangka dikenali oleh pelapor (bibi korban).

Kasat Reskrim Reza Pranata menceritakan kronologis singkat, berawal dari korban pulang mengisi angin ban sepeda gayung miliknya selanjutnya bertempat di Jalan Danau Kalimutu tersangka datang menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor mengajak korban dengan mengatakan mau diukur badannya.

Karena korban tidak mengenalnya, saat itu korban menolak. Namun tersangka memaksanya sehingga korban melakukan perlawanan dengan mengambil dan membanting HP milik tersangka, kemudian tersangka tetap memaksa korban untuk ikut dengan cara menarik setang sepeda gayung yang sudah dinaiki oleh korban.

Kemudian di jalan Gatot Subroto korban disuruh meletakkan sepeda gayungnya kemudian korban meletakkan di bawah pohon. Korban berusaha memegang pohon, tapi tersangka menariknya, memaksa korban untuk naik ke atas sepeda motornya lalu mengajak korban ke rumah kosong yang beralamat di Jalan Udayana Negara.

Saat perjalanan tersebut korban dilihat oleh bibinya dan diikuti sampai di depan rumah kosong. Setelah sampai di rumah kosong, tersangka masuk untuk mengecek dan korban ditinggal di luar. Pada saat itu bibi korban menghampiri dan menanyakan kepada tersangka. Tersangka pun langsung kabur ke arah barat

“Modus dari tersangka membujuk dan memaksa korban agar mau ikut dengan alasan mengukur badan korban dimana maksud dan tujuan terlapor adalah untuk dapat menelanjangi korban untuk dilakukan perbuatan cabul,” imbuhnya.

Atas perbuatannya ini tersangka dijerat Pasal pasal 83 Yo Pasal 76 F Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 Ayat (1) dan ayat (2) Yo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. ancaman hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun atau hukuman penjara selama lamanya 9 tahun.

Sebelumnya tersangka pernah divonis 5 Tahun pada tahun 2015 karena melakukan pencabulan terhadap anak di Pengadilan Negeri Mataram Lombok.

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami