Kelian Adat Tersangka, Warga Kubutambahan Pasang Spanduk
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Sejumlah masyarakat di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan Buleleng, Selasa 2 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 WITA berkumpul di depan Balai Banjar Kubuanyar.
Warga tersebut melancarkan aksi memasang puluhan spanduk termasuk baliho berkaitan dengan kasus hukum yang menetapkan Kelian Desa Adat Kubutambahan, JKW sebagai tersangka.
Berdasarkan penyampaian warga yang ditujukan kepada Camat Kubutambahan Made Suyasa menyatakan, sedikitnya ada 20 titik pemasangan spanduk yang dilakukan warga termasuk beberapa baliho diantaranya mempertanyakan Kelian Desa Adat Kubutambahan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada penyampaian dari warga berkaitan dengan pemasangan spanduk, dengan tema mosi tidak percaya kepada Kelian Desa Adat Kubutambahan, atas permsalahan tanah lokasi Bale Banjar Kajakangin Desa Kubutambahan,” ujar Camat Kubutambahan Suyasa saat dikonfirmasi berkaitan dengan aksi Warga di Desa Kubutambahan.
Dalam aksinya, warga bergerak melakukan pemasangan spanduk, dari arah barat, tepatnya di jembatan depan Kantor Pos Kubutambahan kearah timur pada 20 titik yang lokasinya dipasang secara tersebar.
“Itu dipasang pada warung atau toko milik warga, Bale Banjar, sampai dengan bengkel mobil sebelah timur jalan ke Bukit Teletubis,” ujar warga.
Dari aksi yang dilakukan warga itu, Camat Suyasa sangat berharap untuk tetap menjaga kondusifitas desa.
“Pemerintah tetap berupaya mencegah terjadinya konflik antar warga, proses hukum silahkan tetap berjalan, tapi kedamaian dan situasi masyarakat harus terkendali,” tegas Suyasa.
Sementara, dari pemantauan di beberapa titik pemasangan spanduk, warga diantaranya menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kelian Desa Adat, bahkan beberapa spanduk meminta Kelian Desa Adat untuk dilengserkan dari posisinya saat ini dengan status sebagai tersangka.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul