search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bandar Sabu Aset Rp50 Miliar Dibekuk, Sempat Kabur ke Bali
Sabtu, 10 September 2022, 09:12 WITA Follow
image

bbn/suara.com/Bandar Sabu Aset Rp50 Miliar Dibekuk, Sempat Kabur ke Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Bandar sabu-sabu dengan nilai aset mencapai Rp50 miliar ditangkap. Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah aset berupa tanah, bangunan, mobil mewah dan motor gede dengan nilai asetnya ditaksir sebesar Rp50 miliar.

Bandar dengan inisial FA alias Vincent ini sempat kabur ke Pulau Bali. V merupakan bandar sabu jaringan Indonesia-Malaysia. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut pengungkapan ini cukup besar dan terus ditindaklanjuti.

"Siapa pun yang terlibat terkait menyangkut masalah penyalahgunaan narkoba akan ditindak secara tegas, bagi bandarnya akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TTPU),” kata dia, Jumat 9 September 2022.

Sejumlah barang bukti dan aset yang disita berupa tujuh unit alat komunikasi, enam mobil mewah dari berbagai merk di antaranya Jaguar, Honda Accord, Marcedez Benz, Fortuner.

Selain itu, ada motor gede dengan rincian 4 merk Harley Davidson dan satu merk Indian. Kemudian 46  obyek tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta, Bandung, Bekasi dan Bogor.

"Selain pengungkapan kasus narkoba saat ini menjadi fokus dari pada jajaran Direktorat Narkoba adanya mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata dia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Brigjen Pol. Krisno H Siregar  V merupakan bandar kakap narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Bengkalis, Riau. Penangakapan V bermula dari penangkapan tiga tersangka berinisial MN, HA dan DA pada April 2022.

Dari penangkapan itu, hasil pengembangan terdapat dua buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AM yang merupakan warga binaan di salah satu lapas. Kemudian DL ditangkap di Pekanbaru, Riau.

Dari penangkapan kedua orang itu, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu 47 kg dipesan oleh FA alias V dari bandar di Malaysia berinisial UJ. V kemudian kabur ke wilayah Bali.

"FA ini perannya pemesan dan pembayar narkotika dari Malaysia, mengendalikan pengiriman sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan memerintahkan MN sebagai becak laut," ungkap Krisno.

Hasil penyidikan yang dilakukan diperoleh petunjuk terjadi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan FA alias V. Transaksi keuangan V terbaca dari buku rekening yang disita penyidik pada penangkapan ketiga tersangka sebelumnya.

Hasil penelusuran rekening membuka gerbang terbongkar-nya TPPU yang dilakukan FA alias V. Hal tersebut termasuk transaksi pembayaran pesanan sabu-sabu kepada UJ bersama rekannya berinisial SA, warga Malaysia.

"Minggu depan kami berangkat ke Malaysia menyampaikan informasi intelijen ini mudah-mudahan mendapatkan hasil lagi," tutur Krisno.

Selain itu, penyidik memblokir sejumlah rekening bank milik tersangka FA alias V dengan nilai uang Rp6,34 miliar.

Adapun modus V dalam TPPU yaitu menggunakan nama-nama orang lain untuk memperlancar transaksi narkoba. Kemudian membeli aset-aset bukan atas namanya, tetapi nama keluarga dan kolega-nya dalam rangka menyamarkan kepemilikan-nya.

FA alias V juga membuka usaha rumah makan untuk menyamarkan perolehan pendapatnya seolah-olah dari hasil bisnis yang sah. Kemudian menggunakan jasa orang lain dengan berbagai macam peran guna memperlancar bisnis narkoba antara lain membayar transporter dan lalu lintas keuangan.

Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun, denda Rp1 miliar.

Kemudian disangkakan subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (sumber: Suara.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami