search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Aturan Seragam Sekolah Terbaru, Baju Adat Wajib Dipakai!
Rabu, 12 Oktober 2022, 21:29 WITA Follow
image

bbn/Suara.com/Aturan Seragam Sekolah Terbaru, Baju Adat Wajib Dipakai!

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP dan SMA. Aturan seragam sekolah terbaru ini mengacu dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Aturan seragam terbaru ini adalah baju adat yang dikenakan siswa pada acara adat tertentu yang berlaku mulai 7 September 2022. Peraturan terbaru ini bertujuan untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan memperkuat tali persaudaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.

Aturan Seragam Sekolah Terbaru

Dilansir dari Pasal 3 Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 , adapun jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas pakaian seragam nasional dan seragam pramuka.

Selain itu, sekolah juga dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik. Pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) menerapkan aturan baru mengenai pakaian adat yang dikenakan pada acara tertentu.

Adapun model dan warna pakaian seragam nasional berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022:

- Peserta Didik SD/SDLB mengenakan atasan kemeja putih, bawahan celana atau rok yang berwarna merah hati

- Peserta Didik SMP/SMPLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua

- Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna abu-abu

Seragam nasional digunakan siswa paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Penggunaan pakaian seragam nasional dilakukan pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.

Aturan ini berdasarkan Pasal 11 ayat 1 pada peraturan tersebut yakni topi pet dan dasi sesuai dengan warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah serta pada bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Sementara itu, seragam pramuka ditetapkan sekolah dengan mengacu yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. 

Seragam sekolah ditetapkan oleh sekolah masing-masing dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Pemerintah Daerah (Pemda) telah menetapkan penggunaan pakaian adat daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami