BPOM Seret Kemendag di Rantai Kasus Obat Sirop Diduga Picu Ginjal Akut
beritabali.com/cnnindonesia.com/BPOM Seret Kemendag di Rantai Kasus Obat Sirop Diduga Picu Ginjal Akut
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyeret kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam urusan importasi senyawa kimia seperti propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ke dalam Indonesia.
Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan dalam hal pengawasan, BPOM hanya melakukan pemeriksaan pada bahan baku pharmaceutical grade yang masuk kategori larangan dan pembatasan (Lartas). Barang-barang tersebut harus mendapatkan izin BPOM melalui Surat Keterangan Impor (SKI) sebelum didatangkan ke Indonesia.
"Bahan baku pada umumnya masuk melalui SKI BPOM. Khusus untuk pelarut PG dan PEG ini masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, non-lartas," kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX, Rabu (2/11).
Penny melanjutkan bahan baku seperti kedua senyawa zat pelarut tersebut tidak masuk pharmaceutical grade, melainkan technical grade. Zat-zat tersebut bisa saja dipakai dalam industri cat hingga tekstil.
Ia lantas mengakui terdapat indikasi yang mengarah pada perubahan baku obat sebagai penyebab ditemukannya kandungan cemaran etilen glikol (EG) dalam sejumlah obat sirop yang beredar di Indonesia. Hal itu karena zat pelarut non pharmaceutical grade lebih murah dan mudah didapatkan.
Oleh sebab itu, Penny menyebut BPOM telah mengusulkan agar terdapat revisi pada skema importasi PG dan PEG dengan menjadi kategori Lartas. Sehingga nantinya, importasi kedua senyawa itu harus melalui persetujuan atau SKI BPOM.
"Sehingga BPOM dapat mengawal pemasukan bahan baku atau bahan tambahan pharmaceutical grade," ujar Penny.
Selain itu, BPOM juga telah mengusulkan agar terdapat perubahan pada Farmakope Indonesia terkait standar cemaran EG dan DEG. Hal itu diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengawasan pre dan post market terkait cemaran EG ataupun DEG oleh BPOM.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net