Maling Bobol Konter di Buleleng, Belasan HP Dicuri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Belasan handphone yang masih tersimpan dan tersegel dalam kotak dicuri setelah konter penjualan handphone yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng tersebut dibobol dengan menjebol rolling door mengunakan sebuah obeng.
Kasus pencurian yang menimpa M Hanif (38) diketahui berawal saat kondisi pintu rolling door konter handphone korban terbuka dari informasi temannya. Setelah dilakukan pengecekan sebanyak 15 buah handphone hilang dari tempatnya hingga korban mengalami kerugian mencapai 30 juta rupiah dan selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsek Kota Singaraja.
“Atas pemberitahuan tersebut kemudian korban M. Hanif melakukan pengecekan terhadap konter handphone miliknya dan ternyata benar rolling door yang menutupi counter tersebut dalam keadaan terbuka dan setelah dicek di dalam konter, belasan hanphone yang ada di konter telah hilang dan tidak ada lagi ditempatnya,” ungkap Kapolsek Kota Singaraja, AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara, Kamis 10 November 2022 didampingi Kanit Reskrim AKP I Gede Darma Diatmika dan Kasi Humas AKP I Gede Sumarjaya.
Dari laporan korban,Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja dipimpin Panit Opsnal Iptu Kadek Robin Yohana melakukan penyelidikan berawal dari melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari beberapa orang.
Kemudian selang beberapa jam kasus tersebut berhasil diungkap dengan menangkap Putu Hery Soekarno Putra (23) warga Dusun Ambengan Desa Banjar Kecamatan Banjar.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan juga hasil olah TKP, sehingga pada hari Minggu tanggal 6 November 2022 pukul 16.30 WITA pelaku dapat diamankan di Dusun Pabean Desa Sangsit Kecamatan Sawan dan saat itu juga ditemukan barang bukti handphone yang diambil dari konter milik korban. jadi hanya dalam hitungan jam pelaku sudah dapat diamankan dengan barang buktinya,” beber Kapolsek Singaraja Pawana Jaya Negara.
Pelaku Hery Soekarno Putra saat diperiksa di Mapolsek Singaraja mengakui perbuatan pencurian yang dilakukannnya lantaran faktor ekonomi, rencananya handphone yang berhasil diambil tersebut akan dijual dan hasilnya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri.
Dari perbuatan pelaku dengan membobol konter dan menyikat belasan handphone itu dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul