search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Taliban Hukum Cambuk Belasan Warga Afghanistan
Kamis, 24 November 2022, 07:22 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Taliban Hukum Cambuk Belasan Warga Afghanistan

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Pengadilan Afghanistan menjatuhkan hukuman cambuk terhadap tiga wanita dan 11 pria pada Rabu (23/11) lantaran bersalah atas pencurian dan kejahatan moral. Hukuman cambuk itu adalah yang pertama dikonfirmasi sejak pemimpin tertinggi Taliban memerintahkan para hakim untuk sepenuhnya menegakkan hukum Islam atau syariah bulan. 

Hukuman itu termasuk hukuman fisik wajib untuk kejahatan tertentu. Kepala Informasi dan Kebudayaan Provinsi Logar Qazi Rafiullah Samim mengatakan kepada AFP bahwa cambukan tidak dilakukan secara terbuka.

"Empat belas orang dijatuhi hukuman diskresi, yang terdiri dari 11 laki-laki dan tiga perempuan," kata Samim seperti dikutip dari AFP, Kamis (24/11).

"Jumlah maksimum cambukan untuk siapa pun adalah 39," tambahnya.

Pemimpin tertinggi Hibatullah Akhundzada memerintahkan para hakim bulan ini untuk sepenuhnya menegakkan aspek-aspek hukum Islam yang mencakup eksekusi di depan umum, rajam dan cambuk, serta pemotongan anggota tubuh bagi pencuri.

"Periksa dengan hati-hati file pencuri, penculik, dan penghasut," ujarnya, menurut juru bicara utama Taliban.

Taliban Larang Perempuan Afghanistan ke Taman Hiburan

"Berkas-berkas yang telah memenuhi semua syarat syariah hudud dan qisas, wajib Anda laksanakan."

Hudud mengacu pada pelanggaran yang mendapat hukuman fisik, sementara qisas diterjemahkan sebagai "pembalasan dalam bentuk barang".

Media sosial telah dibanjiri selama berbulan-bulan dengan video dan gambar para pejuang Taliban yang mencambuk orang-orang yang dituduh melakukan berbagai pelanggaran. Namun, ini adalah pertama kalinya para pejabat mengkonfirmasi hukuman yang diperintahkan oleh pengadilan.

Taliban secara rutin menjatuhkan hukuman di depan umum selama pemerintahan pertama mereka yang berakhir pada akhir 2001, termasuk hukuman cambuk dan eksekusi di stadion nasional.(sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami