Tuding Ketua PN Singaraja Tidak Adil, Pengacara Ancam Bawa Kasus Aset Adi Sika ke MA
beritabali/ist/Tuding Ketua PN Singaraja Tidak Adil, Pengacara Ancam Bawa Kasus Aset Adi Sika ke MA.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Aanmaning yakni suatu peringatan dari pengadilan kepada pihak berperkara yang dalam hal ini dilayangkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terhadap Gede Merta Widiada yang lebih dikenal dengan Boss Adisika selaku termohon eksekusi untuk mengembalikan uang pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp.550.000.000,- kepada pemohon eksekusi yakni Gede Putu Arka Wijaya memantik serangan balik.
Gede Merta Widiada melalui kuasa hukumnya Budi Hartawan SH mengancam akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung (MA) setelah menuding Ketua PN Singaraja tidak adil dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Arka Wijaya melalui kuasa hukumnya Nyoman Sunarta SH memberikan deadline kepada Gede Merta Widiada untuk mematuhi putusan pengadilan MA yang sudah inkracht pada tahun 2019. Hanya saja tenggat waktu deadline terlewati dan aset milik Gede Merta terancam disita.
Terkait perkara perdata dengan nomor 423/Pdt.b.TH/2021/PN Singaraja tersebut Kuasa Hukum Arka Wijaya, Nyoman Sunarta mengatakan telah mengajukan surat ke PN Singaraja selaku pemohonan eksekusi lanjutan setelah diberikan aanmaning hampir selama dua pekan terhadap termohon.
“Permohonan Eksekusi Lanjutan telah ditindaklanjuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, dengan melaksanakan aanmaning pada tanggal 2 November 2022 dan terakhir pada tanggal 14 November 2022,” ujar Sunarta.
Baca juga:
Sudah Tak Urus Bharada E, Pengacara Deolipa Yumara Siapkan Konser
Menyikapi itu, Gede Merta Widiada melalui Kuasa Hukumnya Budi Hartawan melakukan perlawanan balik dan mengecam putusan Ketua PN Singaraja serta menganggap putusan tersebut berakibat fatal.
Menurut Budi Hartawan, selaku kuasa hukum telah mengajukan perlawanan eksekusi terhadap objek sengketa terletak di Desa Sambangan.
“Awalnya memang klien saya kalah karena dipegang pengacara lain Ngurah Sentanu. Dalam amar putusan ada dua putusan dalam konvensi dan rekovensi. Dalam konvensi ada perintah pengosongan objek secara lasia dari total obyek seluas 12,5 are,” kata Budi Hartawan.
Hanya saja ada disebutkan pengembalian uang senilai Rp550.000.000,- sebagai DP yang merupakan hasil penjualan objek bukan uang tunai murni dari pemohon eksekusi. Dari titik ini Budi Hartawan mengaku melakukan perlawanan eksekusi. Pasalnya uang tersebut bersumber dari tanah yang dijual dan jika uang itu dikembalikan kepada pemohon akan ada objek yang hilang.
“Lahan itu kan sudah dimiliki oleh seseorang (pembeli). Nah, kami juga minta selaku termohon eksekusi memohon kepada majelis untuk mengosongkan objek terlebih dahulu dalam konvensi karena keduanya dikabulkan oleh MA,” jelas Budi Hartawan.
Budi Hartawan mengaku keberatan atas putusan Ketua PN Singaraja yang seharusnya berkeadilan namun mengenyampingkan Putusan MA dengan mengambil putuan dalam bentuk aanmaning. Terlebih perlawanan eksekusi oleh termohon belum memiliki kekuatan hukum tetap dari MA.
“Dalam aanmaning disebutkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tidak mempengaruhi terhadap perlawanan eksekusi. Ada di balik putusan ini sehingga Ketua PN Singaraja kok berani memutuskan seperti itu,” ucapnya.
Karena itu, Budi Hartawan mengaku akan bersurat resmi ke MA untuk melaporkan Ketua PN Singaraja yang menyebut putusan ini tidak berpengaruh dengan perlawanan ekeskusi. Menurut Budi Hartawan jika perlawanan eksekusi dikabulkan oleh MA dengan disertakan novum baru akan menjadi masalah karena obyek sudah terlanjur dieksekusi.
“Dalam akta jual beli disebutkan pemohon membeli lahan seluas 12,5 are ada yang terjual 1,5 are dan hasil penjualan itu terakumulasi menjadi DP senilai Rp 550.000.000,-.Jika uang ini dikembalikan aka nada korban.Inilah perlawanan itu,” beber Budi Hartawan.
Sebelumnya, sejumlah aset milik Gede Merta Widiada yang lebih dikenal dengan Boss Adisika terancam disita Gede Putu Arka Wijaya, menyusul tidak dipenuhinya putusan aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Singaraja yang telah memberikan peringatan kepada termohon eksekusi untuk mengembalikan uang pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp. 550.000.000,- kepada Pemohon Eksekusi dalam waktu 8 hari terhitung sejak tanggal 14 November 2022.
Pada umumnya, putusan Aanmaning peringatan ini diberikan kepada pihak yang kalah dalam persidangan, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, secara sukarela atau kemauan sendiri dalam tempo paling lama 8 (delapan) hari.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul