Salah Satu dari Dua Pelaku Pemerkosaan Gadis di Jembrana Residivis
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dua pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ditangkap Satuan Reskrim Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana, mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Rabu (25/1/2023) sore lalu. Kedua pelaku yaitu GP (57) dan PN (59) asal Kecamatan Melaya.
Kini kedua tersangka diamankan di Polres Jembrana. Juliana mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf c Yo Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Yo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun,” terangnya.
Tersangka GP merupakan seorang residivis pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2014 lalu. Juliana berharap tidak ada lagi
kasus seperti ini dan anak harus dilindungi bukan malah menjadi korban.
“Jadi lingkungan juga harus peduli,” jelasnya.
Kedua tersangka diamankan berawal dari laporan paman korban. Di mana mereka mengetahui korban dicabuli ketika bibi korban mencurigai korban tidak menstruasi. Saat didesak korban yang baru berusia 16 tahun mengaku bahwa dia telah disetubuhi sebanyak 2 kali oleh PN di kontrat (hutan yang dijadikan kebun oleh warga).
Kemudian bibi korban mengatakan hal tersebut kepada suaminya/paman korban dan segera melakukan tes kehamilan terhadap korban dan hasilnya negatif. Kemudian pada Selasa (10/1/2023) paman korban datang ke rumah kelian adat dan melaporkan masalah yang dialami oleh korban dan meminta solusi.
Kemudian kelihan adat menelepon PN. Karena PN lama tidak datang kemudian paman korban pulang. Pada malam harinya, kelian adat datang ke rumah korban dan mengatakan akan mempertemukan kedua belah pihak keluarga untuk mencari solusi yang tepat.
Keesokan harinya pada Rabu (11/1/2023), paman korban menelpon Bhabinkamtibmas untuk meminta solusi terkait masalah yang dialami. Paman korban datang ke rumah Bhabinkmtibmas sekira pukul 12.00 WITA bersama korban, kemudian datang kelian adat bersama dengan PN dan datang kelian banjar setempat.
Dalam pertemuan tersebut, PN mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 2 kali dan meminta maaf agar permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Paman korban tidak bisa mengambil keputusan seorang diri, sehingga pada malam harinya sekira pukul 19.00 WITA diadakan rapat keluarga dengan hasil sepakat untuk melaporkan PN ke kantor polisi.
Sedangkan untuk nama GP muncul karena cerita dari PN sebelum dia menyetubuhi korban di mana korban mengaku bahwa sudah pernah disetubuhi oleh GP. Saat itu GP mengaku tidak pernah melakukannya.
Dari pengakuan korban saat di BAP bahwa memang benar GP dan PN telah melakukan persetubuhan dengannya sebanyak masing-masing 2 kali.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr