Perbekel dan Pengurus BUMdes di Karangasem Diberikan Penerangan Hukum
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem memberikan penerangan hukum kepada Perbekel dan pengurus BUMdes se-Kecamatan Rendang, Karangasem pada Kamis (16/2/2023).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Rendang tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Dr. Endang Tirtana didampingi Kasi Intelijen, I Dewa Gede Semara Putra dan Kasubsi A, Ardi Putra Dewa Agung.
Disana di hadapan para Perbekel dan pengurus BUMdes se Kecamatan Rendang, Kejaksaan Negeri Karangasem memaparkan materi tentang bagaimana pengelolaan dana BUMdes yang baik dan sesuai dengan aturan yang ada.
"Dana BUMDes yang berasal dari Dana Desa dan Bantuan dari Provinsi Bali yaitu Gerbangsadu yang masuk keuangan negara atau daerah sehingga dalam pengelolaannya harus sesuai aturan tidak bisa asal kelola sendiri oleh pengurusnya, ada mekanisme yang harus dipenuhi," kata Kejari Karangasem, Dr. Endang Tirtana.
Ia mengatakan, kegiatan penerangan hukum ini merupakan sebagai upaya Kejari dalam melakukan tindakan preventif atau pencegahan agar tidak ada lagi terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BUMDes maupun dana Desa.
Untuk kedepannya, kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan hukum ke Desa-desa akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karangasem dengan kegiatan Jaksa Masuk Desa (JMD), Jaga Desa dan Jaksa Menjawab untuk memberikan pemahaman dan berdiskusi mengenai kendala-kendala hukum yang dialami oleh masyarakat Desa maupun Pemerintahan di Desa.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs