search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, Ini Syaratnya
Jumat, 17 Februari 2023, 18:00 WITA Follow
image

bbn/Detik.com/Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, Ini Syaratnya

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Muhammad Neil El Himam menyatakan, tidak semua konten youtube bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank.

Untuk mengajukan pinjaman, Neil menjelaskan bahwa para pelaku industri kreatif termasuk kreator konten YouTube, harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Tidak sembarangan punya konten lalu bisa mengajukan, tapi harus jelas apa kontennya dan seperti apa potensinya," kata Neil seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/2/2023).

"Apa yang bisa dijadikan jaminan itu tentu harus memenuhi persyaratan dulu," ucapnya. 

Sebagai informasi, mulai Juli 2023 nanti para pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan baik bank maupun non-bank, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.

Sektor ekonomi kreatif sendiri memiliki 17 subsektor antara lain pengembang game, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, kriya, fesyen, desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Neil menjelaskan, berdasarkan Pasal 7, diatur bahwa persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual setidaknya harus memiliki proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
 
Lalu pada Pasal 9, dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan non-bank dapat menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Objek jaminan utang yang dimaksud dilaksanakan bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Adapun kekayaan intelektual yang dapat dijadikan objek jaminan utang sebagaimana tertulis dalam Pasal 10, adalah kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Serta, kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Menurut Neil, dengan adanya PP Nomor 24 Tahun 2022, produk-produk dari industri kreatif diharapkan dapat menjadi tulang punggung ekonomi di masa depan dan semakin memacu para pelakunya untuk terus berkarya.

"Mudah-mudahan semakin mendorong para pelaku di industri kreatif untuk berkarya dan memperoleh penghasilan," ucapnya. 

Sementara itu, CEO & Founder Multivision Plus, Raam Punjabi berharap, pembiayaan berbasis kekayaan intelektual seperti yang tercantum dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku ekonomi kreatif.

“Saya harapkan bahwa industri ini tidak hanya memberikan kesempatan pada pemodal besar. Sebab tenaga kreatif itu belum tentu semua punya dana. Jadi kalau ada peraturan itu, saya kira akan memberikan peluang kepada tenaga-tenaga yang eksis di negeri kita untuk memberikan sumbangsih,” tutur Raam dalam sebuah acara Kamis (16/2).

Raam pun mengharapkan adanya sosialisasi yang memadai kepada pelaku ekonomi kreatif mengingat peraturan ini masih berada di tahap awal dan belum banyak pihak yang paham atas ketentuan tersebut.

"Saya sangat terima dengan lapang dada. Tapi sulit karena sudah diumumkan tapi belum ada cara bagaimana konten itu jadi jaminan untuk bank. Menurut saya ini masih stage awal. Saya tidak mengatakan itu mustahil," katanya. (Sumber: Kompas.com)

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami