Berkelahi, Kakak Tewas di Tangan Adik Kandung Sendiri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NTB.
Perkelahian saling bacok terjadi antar dua pria bersaudara kandung di Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, Senin (20/2) pukul 14.06 WITA.
AS (47 tahun) sang kakak, akhirnya meninggal di tangan AK (45 tahun) adik kandungnya sendiri. Pemicu saling tebas dua saudara kandung ini berawal saat AK meludah di depan kakaknya yang sedang makan siang.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Made Dharma mengatakan kasus ini kini ditangani Unit Reskrim Polres Lombok Barat, bersama Polsek Kediri. Sebelum meninggal, korban AS sempat dibawa ke Puskesmas Kediri untuk dilakukan visum.
Sementara terduga pelaku yakni adik kandung korban kini sudah diamankan ke Mapolres Lombok Barat.
“Untuk pelaku sudah dibawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Made Dharma, Selasa (21/2).
Diketahui sebelumnya, kakak adik ini sudah sering cekcok, dan puncaknya terjadi Senin itu. Sang kakak tewas akibat lima tusukan yang dihujamkan adiknya sendiri. Pertikaian berdarah antar saudara kandung ini berawal dari kesalahpahaman, di kediaman yang mereka tempati bersama.
Berawal saat korban sedang makan siang, merasa tersinggung terhadap adiknya yang baru pulang, kemudian meludah di dekat korban.
Hal itu akhirnya menyebabkan keduanya sempat beradu argumen. Karena korban menganggap pelaku kurang sopan, lantaran meludah sembarangan. Namun pelaku merasa tersinggung atas ucapan kakaknya tersebut. Sehingga terjadilah perkelahian di halaman rumah mereka.
Melihat ada perkelahian, kakak tertua dari korban dan pelaku mencoba melerai, tapi kondisi keduanya (korban dan pelaku) sudah sama-sama mengalami luka parah. Dan langsung membawanya ke Puskesmas Kediri.
Dari keterangan para saksi, pelaku menusuk korban menggunakan kayu dan obeng. Namun, saat ini, barang bukti obeng tersebut belum ditemukan oleh pihak Kepolisian.
Korban mengalami luka tusuk antara lain pada bagian leher, punggung dan pinggang. Duel maut kakak adik ini sudah yang ketiga kalinya.
Pelaku yang mengalami luka di bagian tangan dan telah mendapatkan perawatan di Puskesmas Kediri, saat ini telah diamankan pihak kepolisian bersama dengan barang bukti.
Baca juga:
Geng Motor Coba Tebas Polisi Dengan Celurit
Karena menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku kini terancam dijerat dengan pasal 351 ayat (3) ke 1 Undang-Undang KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pemakaman korban dilaksanakan di pemakaman umum Dusun Pelowok, Desa Kediri.
Editor: Robby
Reporter: bbn/lom