search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
74 Pelaku Kejahatan di Denpasar Dibekuk, Dari Curas hingga Curanmor
Selasa, 28 Februari 2023, 19:45 WITA Follow
image

beritabali/ist/74 Pelaku Kejahatan di Denpasar Dibekuk, Dari Curas hingga Curanmor.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Selama Januari dan Februari 2023, Satuan Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran berhasil menangkap 74 pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa (cusa) dan pencurian sepeda motor (curanmor). 

Dari puluhan pelaku salah satu diantaranya perempuan dan 3 anak di bawah umur. Demikian dijelaskan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH.,SIK.,M.Si. didampingi Kasatreskrim, Kasi Humas dan Kanitreskrim Polsek jajaran kepada media pada Selasa 28 Februari 2023. 

Menurut Kombes Bambang, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polresta Denpasar Khususnya Satuan Reskrim dan Polsek jajaran dalam menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Bali. 

Lebih lanjut dijelaskannya, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yakni sepeda motor 23 unit, mobil 1 unit, HP 36 buah, plat palsu 3 pasang, Kabelektension 1 unit, mesin dinamo 1 set, meteran merk ACE 1 Buah, laptop 4 unit, linggis 1 buah dan kartu ATM 2 buah.

Sementara dari 63 kasus tersebut terdiri dari 23 kasus curat, 13 kasus curanmor, 2 kasus curas dan 25 kasus cusa atau pencurian biasa. 

"Ada 29 orang tersangka curat, 17 pelaku curanmor, 2 pelaku curas dan 26 pelaku cusa,” jelas Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Pelaku yang merupakan residivis yakni berjumlah empat orang yaitu tiga orang kasus curat Alfian Umbu Goyi Tani Kapu (23), Siprianus Lingu Bolu (23) dan Dimas Wahyu Ramadhan (21). Sedangkan satu orang lagi residivis kasus cusa, Rizal (37). 

Pasal yang diterapkan terhadap para pelaku yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama7 tahun, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. 

“Polresta Denpasar dan Polsek jajaran tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan, kenyamanan masyarakat dan juga para wisatawan yang datang di Bali,” tegas Kombes Bambang.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami