Sri Mulyani Bongkar Isi Surat PPATK Soal Transaksi Rp349 T
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan membeberkan laporan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun. Transaksi yang diduga merupakan pencucian uang.
Surat yang disebutkan adalah SR2748/ap.01.01/iii/2023 tertanggal 7 Maret 2023, berisi seluruh surat PPATK kepada Kemenkeu, terutama terhadap Inspektorat Jenderal dari periode 2009-2023, sebanyak 196 surat.
"Surat ini tanpa ada nilai transaksi, berisi nomer surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis PPATK dan tindaklanjut Kemenkeu," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/3/2023)
Diakui Sri Mulyani, beberapa nama yang tertera di dalamnya memang melakukan kejahatan dan sudah diproses secara hukum. Antara lain, Gayus Tambunan, Angin Prayitno hingga Dhana Widyatmika Merthana. Dalam laporan tersebut tidak mencantumkan transaksi mencurigakan Rp300 triliun.
"Kemudian muncul statement mengenai adanya laporan PPATK ada angka Rp300 triliun, kami belum menerima," ujarnya. Setelah rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD, sepekan kemudian PPATK baru menyerahkan surat kedua.
"Di dalam surat ini adalah surat yang tadi 36 halaman nomer 1, yang ini 46 berisi rekapitulasi hasil analisa dan pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi untuk kemenkeu 2009-2023. Lampirannya ada 300 surat, dengan nilai transaksi Rp349 triliun," papar Sri Mulyani.
Secara rinci, Sri Mulyani menjelaskan, dari 300 surat, sebanyak 65 surat isinya adalah transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseorangan, tanpa ada pegawai Kemenkeu.
Transaksi berkaitan dengan perdagangan dan pergantian properti yang dinilai mencurigakan, sehingga harus ditindaklanjuti Kemenkeu.
Kemudian sebanyak 99 surat berkaitan dengan penegak hukum, senilai Rp74 triliun. Sementara yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu, nilainya mencapai 135 surat.
Contoh, surat PPATK yang dikirimkan pada 19 Mei 2020 dengan transaksi Rp189,2 triliun. Setelah ditelusuri oleh Ditjen Bea Cukai, ditemukan 15 entitas impor barang emas batangan namun tidak terlihat sesuatu yang mencurigakan.
Kemudian Ditjen Pajak ikut memeriksa, ditemukan keanehan antara transaksi dengan laporan SPT Tahunan.
"Nah perbedaan data ini yang dipakai oleh DJP memanggil yang bersangkutan dan muncul modus si SB menggunakan nomer account 5 orang karyawannya. termasuk transaksi money changers," terang Sri Mulyani.(sumber: cnbcindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net