Pakaian Bekas Senilai Rp20 Juta Diamankan dari Pasar Kodok Tabanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Instruksi Presiden Jokowi tentang memberangus pakaian bekas ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Bali.
Sebanyak 117 ball pakaian bekas beserta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.20 juta diamankan dari Kampung Kodok atau yang akrab disebut Pasar Kodok di bilangan Desa Dauh Peken, Tabanan, pada Kamis 16 Maret 2023. Selain mengamankan pakaian bekas, Polisi juga mengamankan dua pengepul bernama Junaedi dan Bairi.
Dalam penyampaiannya ke awak media, Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., menyebutkan bahwa praktek jual-beli pakaian bekas Impor sudah mulai beroperasi sejak 2 tahun lalu.
Namun dalam penindakan pidananya belum terlaksana, hanya diambil tindakan pemusnahan barang bukti. Sementara untuk tahun ini Polda Bali menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera para pelaku atau tersangka.
"Jadi, untuk tahun ini, kami menerapkan pasal pidana guna menimbulkan efek jera untuk si pelaku,” tegas Kapolda Putu Jayan didampingi didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombes. Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing dan Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Satake Bayu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Bali I Wayan Jarta, serta Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Bali Nusra Susila Brata.
Irjen Putu Jayan menjelaskan, upaya penindakan ini dilakukan untuk menyelamatkan UMKM yang ada Indonesia khususnya di Provinsi Bali.
"Kita tahu barang-barang ini kalau dijual di pasaran mungkin harganya sangat murah sebagai daya tariknya. Tapi industri UMKM kita yang menjual pakaian lokal akan kalah bersaing, apalagi kita tidak tahu barang bekas juga bisa membawa penyakit," terangnya.
Djelaskan Kapolda Putu Jayan, dari penggeledahan di dua gudang di TKP Pasar Kodok disita pakaian bekas sebanyak 117 ball. Dari keterangan pelaku Junaidi, pakaian bekas itu di beli di Pasar Gede Bage Bandung dan langsung laku terjual sebanyak 10 ball kepada Bairi yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Sementara sisanya masih di gudang.
Selengkapnya, di gudang pertama disita 43 ball pakaian bekas dan 64 ball pada gudang kedua. Polda Bali selanjutnya mengamankan Bairi berikut barang bukti 10 ball pakaian bekas.
Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku memasok pakaian bekas ini ke sejumlah pedagang sejak sudah dua tahun lamanya. Salah satunya adalah Pasar Kodok di Tabanan. Untuk harga jual per buah baju adalah Rp 20 ribu.
Selain itu, terdapat 500 pakaian dalam satu ball dan bila 117 ball, isinya total 58.500 buah pakaian. Dengan harga jual Rp 20 ribu, maka nilai barang bukti yang disebut menjadi kerugian negara mencapai Rp 1,17 miliar.
"Kami tekankan, kami bukan diam dua tahun itu, tapi upaya kami dulunya adalah pemusnahan, ketangkap dimusnahkan, ketangkap dimusnahkan. Sekarang kami beri tindakan sehingga ada efek yang lebih dan akan punya pengaruh nantinya," bebernya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl