search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PPATK Akui Terima 50 Ribu Laporan per Jam, Ini Sumbernya!
Selasa, 21 Maret 2023, 16:05 WITA Follow
image

beritabali.com/cnbcindonesia.com/PPATK Akui Terima 50 Ribu Laporan per Jam, Ini Sumbernya!

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 50 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dalam waktu 1 jam. Laporan tersebut berasal dari penyedia jasa keuangan, penyedia barang dan jasa, serta profesi lainnya yang disebut sebagai pihak pelapor.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Strategi dan Kerja sama PPATK Tuti Wahyuningsih dalam Podcast Cermati Eps.10 dikutip dari akun Youtube Direktorat Jenderal Pajak, dikutip Selasa (21/3/2023).

"Dari berbagai laporan yang kita terima, ini jangan kaget ya, dalam 1 jam itu kita menerima 50 ribu laporan dari seluruh penyedia jasa keuangan ataupun penyedia barang dan jasa, serta juga profesi lainnya," ungkapnya.

Sesuai dengan perannya, Tuti mengatakan setelah menerima laporan dari seluruh pelapor, laporan tersebut dianalisis oleh PPATK dengan meminta masukan dari stakeholder terkait.

Kemudian, dari proses tersebut ditetapkan beberapa resiko untuk menentukan prioritas analisis pada transaksi, dimana laporan dengan status high risk akan dianalisis lebih dulu agar dapat menghasilkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan untuk diteruskan ke lembaga penegak hukum.

"Ada tahapan resiko yang memang parameternya itu ditentukan secara seksama dengan masukan dari stakeholder yang terkait. Dan kemudian resiko yang tertinggi itu akan mendapat prioritas untuk langsung kita analisa dan kita coba dalami untuk bisa menghasilkan hasil analisa dan hasil pemeirksaan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Tuti menegaskan bahwa sumber laporan yang diterima oleh PPATK tidak hanya berasal dari pihak pelapor. Namun, PPATK juga bekerjasama dengan lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligence Unit / FIU) di dunia untuk mengumpulkan informasi kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pastinya tidak hanya dari LTKM ya, bukan hanya itu, karena kita juga membuka channel-channel yang lain, antara lain kita bekerja sama dengan FIU di negara lain, jadi itu ada wadahnya, Egmount Group, organisasi FIU sedunia.m untuk menanyakan dan meminta informasi, juga mmeberikan informasi," jelasnya.

Selain itu, PPATK juga mendapatkan laporan dari masyarakat. Tuti mengatakan pihaknya terus mendorong masyarakat agar turut melaporkan apabila menemukan transaksi mencurigakan di sekitar mereka. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui beberapa fitur di website resmi PPATK di https://www.ppatk.go.id.

"Yang penting juga dari masyarakat, jadi ada channel-channelnya, di website PPATK ada fitur-fitur yang memang kita gunakan untuk memancing atau mengundang masukan dari masyarakat, dan pastinya kita akan lakukan verifikasi," pungkasnya.(sumber: cnbcindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami