search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tiga Pelaku Mencuri 120 Baterai Tower Telkomsel pada 46 Titik di Jembrana
Kamis, 13 April 2023, 12:15 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Tiga Teknisi Telkomsel Mencuri 120 Baterai Tower pada 46 Titik di Jembrana.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Polres Jembrana mengungkap kasus pencurian baterai tower yang terjadi pada tanggal 29 Maret 2023 di 46 lokasi Tower Telkomsel di daerah Jembrana

Pihak PT Telekomunikasi Selular (Telkom) melaporkan kehilangan baterai tower di 46 lokasi tower tersebut dan melaporkannya ke Polres Jembrana melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/III/SPKT/Polres Jembarana/Polda Bali pada tanggal 30 Maret 2023.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, ketiga tersangka telah mengakui telah mengambil 120 baterai tower.

"Mereka menggunakan 1 unit mobil jenis Daihatsu Sigra warna putih dengan nopol B 2634 BZG, yang merupakan kendaraan operasional kantor," jelasnya kepada awak media.

Kapolres menambahkan, adapun ketiga tersangka yang diamankan tersebut adalah I Gusti Ngurah Kade Suardika bersama I Putu Andiana, yang terlibat dalam 11 TKP, dan I Putu Andiana bersama I Kadek Yona Primanda yang terlibat dalam 13 TKP. 

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan 108 baterai tower yang telah dijual kepada I Putu Arindana dengan harga Rp474.000 per buah, sehingga total uang yang didapatkan adalah Rp51.192.000. 

Selain itu, 8 battery tower dijual di pasar pada tower ID NGA 007 di Desa Pengambengan dan 4 battery tower dipasang di Tower ID NGA 091 dipindahkan ke tower ID NGA 093 di Desa Yehembang.

"Ketiga tersangka mengakui telah mengambil baterai tower tersebut sejak bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Februari tahun 2023 dan hasil dari penjualan battery tersebut habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Dalam menjual battery tersebut, mereka mendapatkan uang sebesar Rp1.500.000 langsung dibagi tiga dan masing-masing mendapatkan bagian sekitar Rp500.000 sampai dengan Rp700.000 dengan penjualan per banknya atau per 4 kali penjualan.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Jembrana.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami