search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM Bali Ditahan, Ada Peluang Tersangka Lain
Kamis, 13 April 2023, 19:35 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mantan Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM Bali Ditahan, Ada Peluang Tersangka Lain.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Raden Agung Sumarno alias RAS yang sebelumnya menjabat Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM Provinsi Bali selama 4 tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021 akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis, 13 April 2023.

Fredrik Billy, selalu kuasa hukum Sumarno membenarkan penahanan kliennya. "Prinsipnya hak penyidik dan kita melihat apa yang akan kita lakukan untuk didiskusikan lebih lanjut," katanya.

Pemegang sabuk hitam Kempo Bali itu menilai, selama ini kliennya kooperatif. 

"Upaya hukum lain nanti kita lihat asas manfaat dan unsur-unsur yang dilanggar penyidik. Hak penyidik menahan, hak kita melakukan upaya hukum termasuk penangguhan," imbuhnya.

Untuk diketahui, Sumarno sendiri menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di institusi yang sempat dia pimpin. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 23.949.077.628,75. 

Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli.

Sumarno dijerat sangkaan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana menyatakan, tersangka dititipkan di Lapas Kerobokan. "Untuk penangguhan belum kami terima," jawabnya. Pihak Kejati Bali juga menyatakan akan ada peluang tersangka lain dalam kasus ini.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami