Kehabisan Uang Berujung Overstay, Pria Brasil Hobi Berselancar di Bali Dideportasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang pria Warga Negara (WN) Brasil berinisial WCDAF (36) dideportasi pihak Imigrasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan sebelumnya pada 11 Mei 2022 silam, pria asal Negeri Samba tersebut tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival dan telah diperpanjang satu kali yang berlaku sampai dengan 09 Juli 2022, tujuan WCDAF pergi ke Indonesia yaitu untuk berlibur dengan berselancar di wilayah Bali.
Ia mengakui bahwa selama tinggal di Bali ia kerap berselancar di pantai Uluwatu, Padang-Padang, Kuta Reef dan Green Bowl dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya dan saat ini sudah kehabisan uang sehingga ia berujung overstay. Atas kealpaannya tersebut sehingga mengakibatkan ia overstay delapan bulan lebih atau tepatnya 251 hari.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.)” pungkas Anggiat.
Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 20 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. Anggiat menerangkan setelah WCDAF didetensi selama 25 hari dan siapnya administrasi, akhirnya WCDAF dideportasi sesuai dengan jadwal.
WCDAF telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 13 April 2023 malam hari langsung ke Sao Paulo Guarulhos International Airport, Brasil dengan dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar. WCDAF yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl