search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria dan Dua PSK di Gianyar Digrebek Saat Pesta Sabu, Juga Edarkan ke Pelanggan
Rabu, 3 Mei 2023, 17:14 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pria dan Dua PSK di Gianyar Digrebek Saat Pesta Sabu, Juga Edarkan ke Pelanggan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Satuan Resnarkoba Polres Gianyar dalam sebulan terakhir menciduk 14 pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap beserta barang bukti.

Dari 14 pelaku, tiga orang di antaranya rupanya sedang pesta sabu. Mereka yang pesta ini digerebek oleh petugas di hotel Red doors di bilangan Kecamatan Sukawati pada 10 April 2023. Yang digerebek adalah seorang pria bersama dua wanita panggilan.

Selain pesta bersama, tiga pelaku ini juga ikut mengedarkan barang itu ke pelanggan. Atas aksinya itu, mereka yang terciduk langsung dibawa ke Mapolres untuk ditahan dan diproses hukum.

Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada didampingi Kasatresnarkoba AKP Made Putra Yudistira mengatakan selama bulan Maret-Mei 2023 ini berhasil mengungkap 7 kasus dan mengamankan 14 tersangka.

“Dua pelaku perempuan dari hasil penyelidikan adalah pengguna sekaligus pengedar,” jelas AKBP Ketut Widiada, Rabu (3/5).

Dua wanita panggilan ditangkap saat pesta narkoba di sebuah hotel di Sukawati. “Mereka sewa kamar hotel, kami tangkap sedang pesta narkoba jenis sabu. Dan mereka juga edarkan ke pelanggan,” jelasnya.

Baca juga:
Ancam Sebar Video Syur, Oknum Polisi Memaksa Wanita Ikut Pesta Sabu

Bersama dua perempuan ini, Satresnarkoba mengamankan tersangka lain. “Pelaku kebanyakan berasal dari luar Bali, ada 9 orang asal Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi. Lima orang warga lokal Bali,” jelasnya. 

Kapolres mengimbau kepada masyarakat umum, tua muda hingga anak untuk menjauhi narkoba. Selain bisa merusak kesehatan, narkoba juga dilarang dan pengguna bisa terjerat hukum.

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami