Pelaku Seret Anjing Pakai Motor di Denpasar Dikenakan Wajib Lapor, Terancam Pidana Tiga Bulan
bbn/net/Pelaku Seret Anjing Pakai Motor di Denpasar Dikenakan Wajib Lapor, Terancam Pidana Tiga Bulan.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Viral video di media sosial terkait anjing diseret pengendara sepeda motor di Jalan Tukad Yeh Aya, hingga ke Jalan Ciung Wanara, Renon, Denpasar Selatan, sudah ditangani Polsek Denpasar Selatan. Bahkan Polisi sudah memeriksa pemilik anjing, berinisial EL, dan dikenakan wajib lapor.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Akp Ida Ayu Made Kalpika Sari, SE.,MH kejadian ini terjadi pada Jumat 12 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 Wita. Kejadian ini dilaporkan oleh Andi Sc Jovand Imanuel Calvary, selaku konsultan hukum dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, pada Sabtu 13 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WITA.
Terduga pelaku seorang perempuan berinisial EL (44) asal Jakarta yang tinggal di Tukad Unda, Panjer, Denpasar Selatan. Berdasarkan keterangan EL sekaligus pemilik anjing bahwa saat kejadian Jumat 15 Mei 2023 dirinya hendak ke Pantai Sanur bersama anjingnya.
"EL berangkat dari rumah dengan posisi anjing diletakkan di dashboard pijakan kaki sepeda motor matik dan ujung tali tersangka cantolkan pada stang sepeda motor bagian kiri," ungkap AKP Dayu Kalpika dalam siaran persnya, pada Rabu 17 Mei 2023.
Namun di perjalanan anjing tersebut tiba-tiba ingin turun. Tapi EL sudah berusaha menaikan kembali. Setiba di Jalan Ciung Wanara, tiba-tiba anjing tersebut turun lagi.
"Menurut pelaku, ia ingin anjingnya berlari dan tidak malas. Sehingga pelaku tetap menjalankan sepeda motor dengan kecepatan rendah dan anjing tersebut ikut lari mengejar. Karena lehernya terikat tali yang dikaitkan di stang sehingga terlihat anjing tersebut terseret," ujar mantan Kasatlantas Polres Tabanan ini.
Kemudian, tepatnya di depan sekolah Petra Berkat, EL sempat ditegur oleh seseorang yang tidak dikenal dengan kata-kata “buk itu anjingnya, itu anjing sendiri atau anjing orang”. Tak ingin ada masalah, EL lantas sempat menaikkan anjing tersebut ke atas sepeda motor.
Dalam penjelasannya ke Polisi, EL mengatakan pemilik anjing jenis POM tersebut adalah temannya berinisial Y yang saat ini sedang berada di luar Kota. Pemilik Y menitipkan anjingnya ke EL dalam beberapa hari dan akan diambil kembali.
Berdasarkan hasil rekam medis dan pemeriksaan dari Klinik Hewan Anom pada 15 mei 2023, disimpulkan Diagnosa: Vulnus abrasio (luka yang mengenai lapisan kulit paling atas (epidermis) karena gesekan kulit dengan permukaan yang kasar dan hasil pemeriksaan lain gangguan fungsi liver (organ hati).
"Jadi, modus operandinya anjing diikat dengan tali lalu ditarik paksa dengan sepeda motor. Saat ini EL masih diperiksa dan dikenakan wajib lapor sampai proses persidangan berlangsung sedangkan anjing tersebut dalam pengawasan di Klinik Dokter Anom di Denpasar Selatan," terangnya.
Terkait pasal yang disangkakan, AKP Dayu Kalpika mengatakan terduga EL dikenakan Pasal 302 Ayat (1) ke 1e KUHP, tentang tindak pidana barang siapa tiada dengan maksud yang patut atau dengan melewati batas yang diizinkan untuk mencapai maksud sebagai itu sengaja menyakiti atau membikin cacat binatang atau merusakkan kesehatan binatang diancam pidana penjara selama 3 bulan.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl