search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buronan Kanada Mengaku Diperas Sebelum Ditangkap, Begini Respons Polda Bali
Senin, 5 Juni 2023, 10:45 WITA Follow
image

bbn/dok beritabali/Buronan Kanada Mengaku Diperas Sebelum Ditangkap, Begini Respons Polda Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kepolisian Daerah Bali menangkap buron Interpol Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada di Bali bernama Stephane Gagnon, 50 tahun, pada 20 Mei 2023. Hal ini dibenarkan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.

Penangkapan Stephane berdasarkan pada red notice control Nomor A-6452/8-2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Stephane Gagnon merupakan buronan pemerintah Kanada karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di Kanada.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Krishna Murti mengatakan pihaknya mendapat informasi dari Kanada ada buronannya yang masuk ke Bali pada 2023. 

“Dari situ maka alamatnya bisa diketahui. Kita info ke Polda Bali dan ditangkap oleh Polda Bali,” kata Krishna saat dihubungi, Minggu, 4 Juni 2023.

Khrisna mengatakan Stephane memasuki wilayah Indonesia secara legal ketika belum terbit red notice. Polisi baru mendapat informasi red notice dari Kepolisian Kanada pada Februari lalu melalui Interpol. 

“Bahwa yang bersangkutan adalah buronan polisi Kanada lewat red notice tersebut. Alhasil, kami berkoordinasi dengan Polda Bali mencari dan akhirnya dapat menangkap yang bersangkutan,” kata Khrisna. 

Menurut Khrisna Divhub Inter menerjunkan tim ke Bali setelah berkoordinasi dengan Kanada. Divhub Inter dan Kanada sepakat untuk mendeportasi Stephane ke Kanada melalui Sydney, Australia, pada hari ini, Minggu, 4 Juni 2023.

Namun penangkapan ini diselimuti dugaan pemerasan yang dilakukan oleh makelar kasus dan diduga anggota Polri. Kuasa hukum Stephane, Maruli Harahap, mengatakan kliennya sempat mengirim ratusan juta kepada perantara (middleman) dan dibagikan ke anggota Polri. Uang itu, kata dia, sebagai imbalan janji kliennya tidak akan ditangkap. 

Maruli mengatakan kliennya didatangi perantara pada Februari lalu. Kepada Stephane, makelar kasus atau markus itu mengatakan Stephane akan ditangkap dalam 4-6 minggu ke depan. Sempat menghiraukannya, Stephane mengiyakan pemberian uang karena merasa terganggu.

“Karena merasa terganggu dan ingin agar tidak diganggu kembali, atas permintaan oknum-oknum tersebut, SG mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp750 juta, Rp 150 juta dan Rp 100 juta, kesemuannya dikirimkan melalui transfer,” kata Maruli Minggu, 4 Juni 2023.

Pada April, makelar kasus kembali meminta uang sebesar Rp3 miliar agar tidak ditangkap. Namun Stephane mengabaikan mereka sampai kemudian ditangkap. Saat ditahan di rutan Polda Bali, makelar kasus kembali meminta Rp3 miliar sebagai imbalan untuk dibebaskan. Tapi Stephane menolak.

Maruli menjelaskan uang itu ditransfer ke anggota di Divhub Inter Polri dan anggota lainnya. Ia mengaku memiliki bukti transfer, percakapan, dan video antara makelar kasus dengan orang yang diduga anggota Divhub Inter Polri tersebut. 

“Middleman ini bukan anggota, tapi waktu pertemuan pernah anggota itu datang. Dan chat antara mereka dengan anggota di screencap sama si middleman, ada di kita, bukti transfernya, nomor rekeningnya, nama dia pula,” kata Maruli.

Ia mengatakan telah melaporkan hal ini ke Propam Mabes Polri melalui surel dan membuat laporan tertulis ke depan. Namun ia berharap agar ekstradisi kliennya ditunda untuk membongkar kasus pemerasan ini. 

“Soalnya kalau sampai dia hilang, takutnya nanti prosesnya tidak bisa lanjut karena pelapornya dia, buktinya ada di dia. Kalau dia hilang siapa yang mau diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Menanggapi tuduhan ini, Krishna menyarankan agar kuasa hukum Stephane melapor ke Propam Polri. Ia juga meminta agar mengungkap identitas pelaku apabila benar ada anggotanya dari Divhub Inter yang terlibat. Ia yakin anggotanya bersih dari tuduhan yang dialamatkan kepada anggotanya.

“Kalau saya lihat anggota saya seribu persen tidak yakin melakukan itu. Tanya sama lawyernya siapa yang melakukan itu,” kata Krishna.

Krishna juga menegaskan jika anggotanya tidak terlibat dalam penangkapan. Pasalnya, kata dia, anggota Divhub Inter tidak memiliki kewenangan menangkap atau menahan karena sifatnya harus berkoordinasi dengan tiap-tiap Polda.

“Tidak mungkinlah, orang kita tidak punya kaki. Anggota kita yang Interpol itu sifatnya koordinatif,“ ujar Kadiv Hubinter tersebut.

Respons Polda Bali

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake mengatakan penangkapan Stephane Gagnon sudah sesuai prosedur. Ia mengatakan dasar penangkapan sesuai dengan red notice control Nomor: A-6452/8-2022 tanggal 5 Agustus 2022. 

Kemudian, surat dari Kadiv Hubinter  Polri Nomor: R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter tanggal 19 Mei 2023 perihal permohonan penangkapan dan penahanan atas nama Stephane Gagnon. Lalu, Laporan Polisi Nomor: LP-A/9/V/2023/SPKT.DITKRIMUM/POLDA BALI tanggal 20 Mei 2023, Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Mei 2023; dan Surat Perintah Penahanan Sementara Nomor: Sp. Han Sementara Nomor: SP.Han/46/V/2023/Ditreskrimum tanggal 20 Mei 2023.

Ia mengatakan belum mendapat informasi Stephane Gagnon akan dideportasi hari ini. “Polda Bali masih menunggu permintaan ekstradisi dari Pemerintah Kanada kepada pemerintah Republik Indonesia,” kata Stefanus saat dihubungi.

Terkait klaim pemerasan yang diduga melibatkan anggota Polri, Stefanus Satake menyarankan agar kuasa hukum melaporkan ke Propam Mabes Polri agar tuduhan ini tidak sekadar rumor. Ia mengatakan Polda Bali hanya meneruskan atau menindaklanjuti red notice yang diterima. 

“Apabila ada bukti rekening transfer silakan dilaporkan, jangan-jangan pelaku-pelaku ini cuma orang yang mengaku,” kata Stefanus. (sumber: tempo.co)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami