Debitur Mau Lunasi Pinjaman BPR di Buleleng, Malah Jaminan Sertifikat Tidak Ditemukan
beritabali/ist/Debitur Mau Lunasi Pinjaman BPR di Buleleng, Malah Jaminan Sertifikat Tidak Ditemukan.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang nasabah Gede Putu Arka Wijaya berencana melunasi sejumlah pinjaman di BPR Nur Abadi yang berada di Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kamis 8 Juni 2023.
Sontak ia kaget, karena jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) tidak ditemukan. Padahal ini sudap siap membayar lunas pinjaman bank dengan membawa dua kantong uang.
Kedatangan Arka Wijaya diterima langsung oleh Direktur Utama BPR Nur Abadi, I Nyoman Ananta Pradnyana. Sempat terjadi perdebatan yang keras di depan kasir yang disebabkan pihak Bank tidak bisa memperlihatkan SHM yang telah menjadi jaminan peminjaman itu.
Namun, pihak bank justri menuduh Arka Wijaya telah menjual tanah jaminan berupa tanah seluas 300 meter persegi dengan bangunan kos-kosan di Desa Sambangan.
“Saya mau meluansi utang saya kalau seritifikat saya sudah diperlihatkan kepada saya. Saya dari tiga tahun lalu ingin melunasi utang saya. Berdasarkan perjanjian kredit No 7960-KH04BNA/2019. Saya berhutang Rp400 juta dengan jaminan 300 meter persegi tanah plus bangunan kos-kosan yang ada di Desa Sambangan,” ungkap Arka Wijaya.
Sementara, Ananta Pradnyana selaku pemegang kendali BPR Nur Abadi sejak 2022 menyatakan SHM yang menjadi agunan telah dijual secara sepihak oleh penjamin dengan pengalihan sertifikat dan telah dikuatkan dengan beberapa bukti-bukti pengalihan tersebut.
"Sertifikatnya di mana?, yang disini ada tanda tangan pengalihan dari penjamin,” ujarnya dalam perdebatan dengan Arka Wijaya.
Arka Wijaya secara tegas membantah telah melakukan proses pengalihan tersebut. Justru, ia mencurigai ada kejanggalan dari praktik yang dilakukan BPR Nur Abadi oleh ulah oknum-oknum untuk kepentingan tertentu.
“Nah, dalam prosesnya, kami sudah membayar biaya balik nama, ada cover note disini, kami sudah membayar biaya balik nama dari pemilik lama ke saya. Ini ada administrasi perbankan dari notaris ke pihak Bank Nur Abadi. Saya sebagai debitur, secara materi ada kerugian di sini,” beber Arka Wijaya kembali.
Perdebatan antara Arka Wijaya dengan Ananta Pradnyana hampir berlangsung satu jam. Keduanya tetap mempertahankan sejumlah alasan berkaitan dengan tidak adanya jaminan pinjaman berupa SHM tersebut. Keduanya lantas sepakat untuk mendatangkan penjual dan pembeli tanah dalam SHM itu termasuk notarisnya.
“Mari kita sepakati untuk melakuan pertemuan dengan pihak-pihak terkait agar permasalahan ini dapat diselesaikan, nanti saya akan mengundang Putu Arimbawa dan Putu Dodi Prawita selaku penjual dan pembeli termasuk pihak ketiga notaris Nyoman Edi Kurniawan, SH, M.Kn, untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Dirut BPR Nur Abadi.
Dalam perdebatan itu, Ananta Pradnyana juga menduga ada permainan yang dilakukan pihak ketiga berkaitan dengan jaminan SHM tersebut, termasuk adanya dugaan pemalsuan tanda tangan.
“Nah itu, sebutkan saja namanya biar jelas,” ungkapnya saat Arka Wijaya membeberkan pesan singkat adanya pengakuan pemalsuan tanda tangan hingga terjadi pengalihan kepemilikan lahan di Desa Sambangan tersebut.
Sebelumnya, Gede Putu Arka Wijaya yang akrab disapa Jro Arka juga telah mendatangi BPR Nur Abadi pada bulan Mei 2022 dan Januari 2023 dalam permasalahan serupa.
Namun kasus tersebut kemudian bergulir ke masalah hukum yang hingga kini masih dilakukan penanganan oleh kepolisian. Disebut-sebut ada sejumlah kejanggalan atas pengaduan BPR Nur Abadi di Mapolres Buleleng yang kembali dilakukan proses penyidikan di Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Buleleng.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul