Persoalan Tanah Antara Sulinggih dengan Warga di Gianyar Dimediasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Persoalan tanah antara sesama warga Banjar Kelingking, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, dimediasi oleh aparat desa setempat, Jumat (23/6). Yang memiliki persoalan, sulinggih Ida Rsi Candra Murti Sari (nama walaka I Ketut Rai Winten) dengan warga biasa I Wayan Slamet.
Mediasi dipimpin oleh Desa Lodtunduh, I Wayan Gunawan. Kegiatan dikawal oleh Babinsa Desa Lodtunduh Serda I Gusti Ketut Winata dan Bhabinkamtibmas Desa Lodtunduh Aiptu Made Sugianto.
Perbekel langsung memberikan kesempatan kedua pihak ini berbicara untuk membuktikan Hak Kepemilikan atas tanah yang disengketakan saat ini.
Menurut Ida Rsi Candra Murti Sari bahwa tanah yang di SPPT atas nama I Wayan Selamet yang berjumlah 3 are tersebut secara historis milik Pura Beji Belong.
“Kami memiliki Pipil atas Tanah tersebut,” ujar Ida Rsi.
Dari hasil Rapat dapat disimpulkan bahwa Ida Rsi Candra Murti Sari tidak mempermasalahkan tanah tersebut. Dan tidak akan melakukan gugatan secara hukum.
Namun Ida Rsi menyerahkan secara hukum niskala mengingat sudah menjadi Ida Rsi Bujangga. “Kami mempersilakan I Wayan Selamet untuk mengurus bukti kepemilikan atau sertifikat agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari,” ucapnya.
Sementara itu, menurut I Wayan Selamet bahwa dia berani mengklaim tanah tersebut berdasarkan SPPT yang dia miliki selama ini. “Kami sudah bertahun tahun membayar pajak atas tanah tersebut,” ujar Selamet.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr