search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Buntut UU Baru Ini, Google Ancam Blokir Berita Media Kanada
Sabtu, 1 Juli 2023, 18:57 WITA Follow
image

bbn/AFP/Buntut UU Baru Ini, Google Ancam Blokir Berita Media Kanada.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Setelah disahkannya Undang-Undang (UU) baru kanada yang mengharuskan Google membayar sejumlah biaya kepada perusahaan media, artikel dari media di Kanada tidak muncul dalam hasil pencarian. Google akan menegaskan bakal memblokir artikel dari media Kanada tersebut.

Petugas Anggaran Parlemen Kanada memperkirakan dalam RUU yang baru disahkan minggu lalu itu akan menghasilkan US$ 329 juta untuk ruang redaksi Kanada setiap tahun.

Dalam RUU ini, perusahaan teknologi raksasa seperti Google dan Meta diwajibkan membayar ketika mereka menautkan berita ke dalam hasil pencarian atau umpan.

Di sisi lain, langkah tersebut berdampak besar pada penerbit yang mengandalkan penelusuran Google untuk menarik pembaca. Adapun dampak itu disebut sudah mulai memengaruhi beberapa pengguna.

Perusahaan Penyiaran Kanada, yang merupakan salah satu organisasi berita terbesar di Kanada, mengatakan akan mendorong warga Kanada untuk membuka langsung situs web untuk mengakses berita.

"Teknologi besar lebih suka menghabiskan uang dengan mengubah platform mereka untuk memblokir berita dari Kanada daripada membayar sebagian kecil dari miliaran yang mereka hasilkan dalam dolar iklan," kata anggota Parlemen untuk Honoré-Mercier Pablo Rodriguez dikutip dari CNBC Internasional, Sabtu (1/7/2023).

Tak hanya itu, Meta juga mengatakan akan mulai memblokir outlet berita Kanada agar tidak muncul di Facebook atau Instagram setelah RUU itu disahkan.

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau turut menyayangkan kebijakan Google tersebut. Dia bilang, raksasa internet lebih suka memutus akses orang Kanada ke berita lokal daripada membayar bagian mereka yang adil adalah masalah nyata.

"Sekarang mereka menggunakan taktik intimidasi untuk mencoba dan mendapatkan apa yang mereka inginkan. Itu tidak akan berhasil," kata dia.

Kebijakan ini sebenarnya sudah dicetuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden menekankan, Google dan Facebook harus membayar berita ke perusahaan media. Desakan itu akan dituangkan dalam Perpres Publisher Rights.

Google mengomentari wacana regulasi tersebut dengan menyinggung 'hubungan antara perusahaan teknologi dan industri berita'.

Perusahaan menegaskan solusi terbaiknya adalah menyusun regulasi agar bisa bermanfaat untuk masyarakat dan berharap bisa ikut terlibat dalam upaya tersebut. (sumber: cnbcindonesia.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami