20 BUMDes di Karangasem Telah Dipanggil Kejari, Terungkap Ada yang Belum Berbadan Hukum
beritabali/ist/20 BUMDes di Karangasem Telah Dipanggil Kejari, Terungkap Ada yang Belum Berbadan Hukum.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Hingga akhir Juni 2023 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem sedikitnya telah memanggil 20 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Karangasem.
Hal ini dikatakan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra baru - baru ini. Menurutnya, dalam pemanggilan yang dilakukan, pengurus BUMDes tersebut ditanyai beberapa hal seperti kondisi keuangan hingga legalitas dari badan usaha yang dijalankan.
Pasalnya Kejari menemukan tidak sedikit BUMDes di Karangasem yang belum berbadan hukum.
"Sejauh ini kita sudah panggil 20 BUMDes di Karangasem, mereka kita tanyai seputar kondisi keungan. Dari sekian BUMDes kebanyakan persoalan yang dialami itu kredit macet. Jadi mereka kurang selektif dan peminjam kurang diverifikasi sehingga banyak kredit yang macet," kata Semaraputra belum lama ini.
Meski demikian, Semaraputra mengakui belum ditemukan adanya BUMDes yang menyimpang dan menyalahi aturan selama melakukan pemanggilan. Hanya saja, pihaknya akan terus mendalami segala informasinya. Apabila nantinya ditemukan BUMDes yang menyimpang maka tentunya akan ditingkatkan ke tahapan selanjutnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/krs