search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejari Denpasar Benarkan Pengunjung Bawa Paket Sabu ke Sel Tahanan
Jumat, 14 Juli 2023, 10:21 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kejari Denpasar Benarkan Pengunjung Bawa Paket Sabu ke Sel Tahanan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kejaksaan Negeri Denpasar dibuat kaget dengan lolosnya satu paket sabu yang diselundupkan oleh pengunjung ke dalam sel tahanan PN Denpasar.

Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Denpasar, Adhy Wirabhakti bahwa tahanan tersebut saat itu masih dalam perkara yang ditangani Jaksa Kejari Denpasar.

"Ya benar soal kejadian tersebut. Saat itu masih dalam agenda sidang menunggu keputusan hakim," sebut Adhy, Kamis (13/07) di Denpasar.

Dijelaskannya, bahwa terdakwa Bambang Heriawan (32) kini sudah diputus hukuman selama lima tahun penjara. "Terkait kasus sabu yang baru sedang dalam proses penyidikan," imbuhnya.

Kata dia, informasi yang didapat pengunjung memasukkan satu paket sabu dalam bungkusan nasi. Dimana terdakwa sudah memesan saat dalam Lapas dan dijanjikan paket tersebut diberikan saat ia menjalani sidang di PN Denpasar.

Dengan adanya kasus ini, Adhy menegaskan nantinya pengunjung dilarang membawa makanan yang diberikan kepada para terdakwa. 

"Makanan sudah kami berikan serta minum. Jadi tidak lagi menerima makan dan minum dari pengunjung. Kalau itu berupa pesanan, silakan diberikan di Lapas," tegasnya.

Untuk diketahui, pria asal Buleleng yang berdomisili di Kuta ini divonis hakim 5 tahun terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 0,2 gram lebih.

Editor: Robby

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami