search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemuda di Buleleng Sebar Foto Bugil Pacarnya yang Masih SMP, Walau Belum Pernah Ketemu
Jumat, 21 Juli 2023, 18:04 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pemuda di Buleleng Sebar Foto Bugil Pacarnya yang Masih SMP, Walau Belum Pernah Ketemu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang pemuda dari Desa Bukti Kecamatan Kubutambahan, Buleleng dibekuk polisi lantaran menyebarluaskan video tanpa busana atau telanjang seorang pelajar SMP, sebut saja Bunga (13).

Akibat tersebarnya video dan juga foto di aplikasi WhatsApp tersebut dilaporkan oleh orang tua bunga ke Mapolres Buleleng.

Pelaku I Kadek Adi Sutrawan alias Cecep (19) diamankan dari tempat tinggalnya. Polisi juga mengamankan juga dua buah handphone yang berisikan rekaman video korban tanpa busana sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi didampingi Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, Jumat 21 Juli 2023 menyebutkan, kejadian tersebut berawal dari korban berkenalan melalui pesan whatsapp sekira pada bulan Juni dengan tersangka. 

“Setelah berselang 5 harinya korban (Bunga) menjalani hubungan berpacaran dengan tersangka tersebut walaupun belum pernah bertemu secara langsung,” paparnya.

Meski hanya melalui dunia maya, pelaku Adi Sutrawan alias Cecep kerap merayu pacarnya itu. Ia bahkan juga sudah mempunyai foto tanpa busana dari korban. Karena seingat korban pernah mengirimkan foto tanpa busana kepada seseorang yang bernama yogi sehingga menurut pikiran korban foto tersebutlah yang dimaksud oleh tersangka. 

“Setelah itu tersangka meminta korban untuk membuat video tanpa busana dari ujung kepala sampai ujung kaki dan korban menyetujui dan mengirimkan video tersebut kepada tersangka melalui pesan whatsapp ke nomor whatsapp milik tersangka. Setelah itu korban merasa sangat ketakutan namun korban masih menjalin komunikasi melalui pesan whatsapp dengan tersangka,” beber Kasat Reskrim Picha Armedi.

Terungkapnya rekaman video dan foto tanpa busana korban setelah pelaku menghubungi sepupu korban melalui pesan whatsapp dengan mode 1 kali buka dimana tersangka mengirimkan foto dan video korban sedang telanjang tanpa memakai busana kepada saksi. 

“Dimana Saksi adalah sepupu korban sendiri dan kemudian saksi merekam video tersebut dengan HP milik kakaknya dan setelah itu memberitahu ibu korban  tentang video tersebut. Selang beberapa harinya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polres buleleng,” ungkap Kasat Reskrim.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, pelaku telah diamankan di rumah tahanan Mapolres Buleleng sejak Kami 6 Juli 2023 dan oleh polisi dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI. No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI. No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami