KPK Cecar Kakak Mario Dandy Soal Aset Mewah Rafael Alun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar kakak Mario Dandy Satriyo, Angelina Embun Prasasya, terkait kepemilikan aset mewah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Aset tersebut diduga bersumber dari penerimaan gratifikasi.
Angelina selaku putri Rafael diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi, Senin (7/8).
"Angelina Embun Prasasya (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain atas dugaan kepemilikan aset-aset mewah dari tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo] dan keluarga," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (8/8).
KPK juga telah memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta yaitu Baswara Nugroho Sunartio dan Arifin Wongsoatmojo kemarin.
Ali menjelaskan kedua saksi tersebut didalami terkait dengan dugaan Rafael yang menerima fee atas konsultasi perpajakan dari pada wajib pajak dan pembelian aset dari berbagai penerimaan gratifikasi.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sebelumnya juga telah memeriksa keluarga Rafael yakni Ernie Meike Torondek selaku istrinya, Christofer Dhyaksa Darma selaku anaknya dan Gangsar Sulaksono selaku adiknya. Mereka telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.
Rafael diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar. Kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. Rafael segera diadili.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah aset diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang telah disita KPK, seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser serta rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net