search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali Sudah Tiga Bulan Tanpa Tersangka, Ini Kata Kapolresta
Selasa, 8 Agustus 2023, 17:54 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Penyegelan Kantor LABHI Bali Sudah Tiga Bulan Tanpa Tersangka, Ini Kata Kapolresta.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sudah 3 bulan sejak dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur, penyelidikan kasus penyegelan Kantor Lembaga Advokasi Dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI)-Bali yang terletak di Jalan Badak Agung Utara, Blok C, Renon, Denpasar, belum ada hasil apapun, bahkan belum ada penetapan tersangka. 

Padahal kasus ini sudah mendapat desakan dari sejumlah aktivis hingga pengamat hukum di Bali, agar kasus ini dituntaskan dan segera mengadili para pelakunya. 

Kepada sejumlah awak media, pada Selasa 8 Agustus 2023, Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Sejumlah saksi-saksi sudah dimintai keterangan dan kemungkinan pemeriksaan saksi lainnya akan bertambah. 

Memang, kata dia, sampai sekarang belum ada tersangka. Namun, pihaknya berjanji untuk segera menuntaskan kasus yang menjadi sorotan penggiat hukum tersebut.

"Masih pemeriksaan saksi dan tegas kita lakukan sesuai dengan aturan hukum. Kita masih melakukan pemeriksaan saksi ahli dan perkembangan akan kita sampaikan," tegasnya. 

Ditanya kapan gelar perkara dilakukan, Kombes Bambang belum memberikan respon yang berarti. Ia kembali mengulang bahwa pihaknya saat ini masih memeriksa keterangan saksi ahli. 

"Masih pemeriksaan saksi ahli. Nanti hasilnya akan disampaikan," terang mantan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah ini  

Kasus penyegelan Kantor LABHI Bali dengan pemilik I Made "Ariel" Sudarsana masih menjadi sorotan. Betapa tidak, kasus yang sudah dilaporkan sejak 20 Mei 2023 lalu itu belum ada kejelasan dan terkesan terkatung-katung. 

Terlebih kasus ini melibatkan anak dari Raja Denpasar Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat notabene anak dari Raja Denpasar dan anak buah terlapor yang akrab dipanggil Pak Inti. Keduanya dilaporkan oleh Made Suardana ke Polsek Denpasar Timur, terkait kasus dugaan penyegelan dan pemerasan. 

Sejumlah praktisi hukum seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC Peradi Denpasar, Nengah Jimat, menyayangkan peristiwa penyegelan tersebut. Ia mendesak agar Kapolda Bali Irjenpol Ida Bagus Kade Putra Narendra yang baru menjabat segera menindak tegas aksi aksi premanisme yang mengancam keselamatan orang. 

"Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Bali. Orang yang paham hukum saja kasusnya lama, apalagi masyarakat awam," ujar Nengah Jimat belum lama ini. 

Desakan agar Polisi segera mengungkap tuntas datang dari aktivis anti korupsi dan pengamat sosial di Denpasar, Nyoman Mardika. Ia berharap agar Polisi bisa tegas menyelesaikan kasus ini dan tidak tebang pilih. 

Diberitakan sebelumnya, Kantor LABHI Bali disegel sejumlah orang pada 19 Mei 2023 lalu. Orang tak dikenal itu berteriak teriak hingga mengganggu kenyamanan para staff serta menghadang pintu masuk kantor LABHI Bali dengan mobil Feroza DK 448 GK. 

Sehari dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur, sekelompok orang tersebut datang lagi, pada 23 Mei 2023 sekira pukul 01.30 wita membawa triplek dan kayu. Mereka pun menyegel pintu masuk dan mengusir karyawan LBHI Bali. Akibatnya kantor LABHI Bali tidak bisa beroperasi dan Made Suardana mengaku rugi Rp1 miliar.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami