search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jadi Tersangka Pencabulan, Pekak Salin Terancam Menua di Penjara
Jumat, 18 Agustus 2023, 17:12 WITA Follow
image

beritabali/ist/Jadi Tersangka Pencabulan, Pekak Salin Terancam Menua di Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

IWS alias Salin seorang lansia berusia 70 tahun terancam menjalani masa tuanya di balik dinginnya jeruji besi menyusul Polres Karangasem menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umum. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Salin terancam hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara atas Pasal 76e Jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang yang disangkakan kepada dirinya. 

Kapolres Karangasem, AKBP. Ricko A A Taruna didampingi Wakapolres Karangasem, Kompol. Fachmi Hamdani, Kasat Reskrim AKP. M. Reza Pranata dan Kasi Humas Polres Karangasem, IPTU. I Gede Sukadana dalam rilis pers yang berlangsung siang ini Jumat (81/8/2023) di Loby Polres Karangasem mengungkapkan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut terjadi pada selasa 11 juli 2023 lau di rumah pelaku. 

Sebelum aksi pelalu diketahui, ibu korban awalnya mencari putrinya yang masih berusia 8 tahun ke rumah tersangka yang adalah tetangganya sendiri. Saat itu, tersangka didapati keluar dari dalam kamar sedangkan putrinya masih di dalam kamar tersangka.

"Ibu korban saat itu bertanya ngapain berduaan dengan anak saya di dalam kamar namun tersangka mengaku tidak melakukan apa-apa, kemudian pada tanggal 14 juli 2023, ayah dan ibu korban curiga melihat putrinya agak aneh saat berjalan, setelah ditanya putrinya bercerita bahwa telah mendapat perlakuan senonoh oleh tersangka beberapa hari sebelumnya," kata Ricko Taruna. 

Saat ditanya lebih jauh, korban mengaku dibawa ke dalam kamar dengan cara digendong secara paksa oleh tersangka. kemudian ditidurkan di atas kasur lalu pelaku mencium hidung dan bibir korban selanjutnya meraba payudara korban sambil memastikan apakah payudaranya sudah besar kemudian menggesekkan jari tengah kirinya ke arah kemaluan korban.

Pelaku sempat memaksa menggesekkan kemaluannya serta berusaha memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban namun tidak bisa karena kemaluan pelaku tidak bisa tegang. Usai kejadian itu korban mengaku kepada orang tuanya merasakan sakit saat buang air kecil.

“Pelapor selaku ayah korban sempat mengonfirmasi kepada tersangka dan diakui oleh tersangka hanya mencium dan memeluk korban saja, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polres karangasem untuk ditindaklanjuti”, ungkap Ricko.

Saat menangkap tersangka, petugas pun berhasil mengamankan satu potong baju dress anak warna merah motif bunga-bunga, satu potong celana dalam warna biru, satu potong celana pendek kain warna hijau tua dan satu potong baju kaos lengan pendek motif garis-garis. Sementara tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami