search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Pengeroyokan, Bendesa Adat Ambengan Ditahan Bersama Anak dan Keponakan
Senin, 21 Agustus 2023, 21:39 WITA Follow
image

beritabali/ist/Kasus Pengeroyokan, Bendesa Adat Ambengan Ditahan Bersama Anak dan Keponakan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan penahanan terhadap Bendesa Adat Desa Ambengan Kecamatan Sukasada berkaitan dengan kasus penganiayaan. Bendesa Adat Ambengan I Wayan Puger (54) juga ditahan bersama anak dan keponakannya.

Penahanan Bendesa Adat Ambengan I Wayan Puger bersama anaknya, Gede Okta Wikayana (25) dan keponakannya Gede Eko Lukmana (19) setelah dilakukan pelimpahan tahap II yang dinyatakan lengkap, sehingga setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Buleleng, pada Senin 21 Agustus 2023 sekitar pukul 16.10 WITA ketiganya langsung diantar mobil tahanan ke Lapas Kelas IIB Singaraja.

Kasi Intel Kejari Singaraja Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan dilakukan penahanan terhadap tiga terdakwa kasus penganiayaan yang dilakukan dengan pengeroyokan. Penahanan itu dilakukan agar proses penanganan perkara dapaat dilakukan dengan cepat dan tuntas.

“Hari ini kami menerima pelimpahan berkas dan barang bukti tahap II dari penyidik yang diserahkan ke JPU terkait perkara pasal 170 Bendesa Adat Ambengan. Paraa terdakwa langsung kita lakukan penahanan,” ungkap Alit Ambara Pidada.

Untuk diketahui, I Wayan Puger yang notabene Bendesa Adat Desa Ambengan menolak upaya restoratif justice yang dilakukan Polsek Sukasada dalam penanganan kasus itu, bahkan kuat dugaan adanya intervensi oknum pejabat politik yang berupaya membela bendesa adat.

Ditahannya Bendesa Adat Ambengan Wayan Puger bersama Okta Wikayana dan Eko Lukmana berawal dari permasalahan antara Puger dengan Sartika pada Rabu, 19 April 2023. 

Saat itu korban Putu Sartika mengendarai sepeda motor di jalan raya sampai depan rumah Bendesa Adat Ambengan dihentikan oleh Bendesa, sehingga terjadi perselisihan dan didengar oleh keponakannya Eko Lukmana hingga kemudian memanas. Kemudian anak Bendesa tidak terima dengan perselisihan itu hingga keduanya mencegat korban di jalan raya.

Saat itu korban bersama mertuanya langsung dihajar oleh anak dan keponakan Bendesa Adat Puger yang diawali dengan menjepit leher korban dari belakang hingga terjatuh dari sepeda motor. Saat itu Bendesa Adat datang dan menendang korban, akibat aksi itu, korban dibawa ke RSUD Buleleng hingga menjalani perawatan intensif selama tiga hari.

Editor: Robby

Reporter: bbn/bul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami