search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Prancis Bakal Larang Perempuan Muslim Pakai Abaya di Sekolah
Senin, 28 Agustus 2023, 09:41 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Prancis Bakal Larang Perempuan Muslim Pakai Abaya di Sekolah

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Prancis bakal melarang penggunaan abaya atau gaun yang kerap dipakai perempuan Muslim di sekolah dan lembaga pendidikan lainnya.

Menteri Pendidikan Prancis Gabriel Attal menuturkan pakaian tersebut melanggar hukum sekuler yang ketat dalam pendidikan.

"Tidak mungkin lagi mengenakan abaya di sekolah. Saya akan memberikan (mengumumkan) peraturan yang jelas di tingkat nasional," kata Attal pada Minggu (27/8) kepada televisi lokal, TF1.

Pernyataan Attal ini keluar menjelang semester baru mulai 4 September mendatang.

Larangan ini ditetapkan setelah debat salam berbulan-bulan di tingkat parlemen soal penggunaan abaya di sekolah-sekolah Prancis.

Sejumlah laporan muncul bahwa penggunaan abaya di sekolah semakin banyak dan hal ini membuat ketegangan di sekolah antara guru dan orang tua murid.

"Sekulerisme berarti kebebasan untuk membebaskan diri melalui sekolah. (Abaya) menjadi simbol keagamaan yang bertujuan menguji perlawanan republik terhadap perlindungan sekuler," ujar Attal seperti dikutip AFP.

"Masuk ke dalam kelas, Anda tidak boleh bisa mengidentifikasi agama siswa hanya dengan melihatnya," ujarnya menambahkan.

Sebelum aturan ini digagas, Prancis juga telah lama melarang penggunaan hijab di sekolah. Ini berlaku untuk murid hingga pengajar dan para pekerja lainnya di bidang pendidikan.

Kelompok sayap kanan Prancis telah lama mendorong larangan ini. Sementara itu, kelompok sayap kiri menganggap larangan-larangan ini melanggar kebebasan sipil.

Prancis memang telah mengesahkan Undang-Undang yang melarang penggunaan simbol agama apa pun di sekolah. UU ini mencakup larangan memakai salib besar, kippa Yahudi, dan jilbab Islam.

Berbeda dengan jilbab, penggunaan abaya berada di wilayah abu-abu dan hingga saat ini belum ada larangan langsung. Namun Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran mengenai masalah ini pada bulan November tahun lalu.

Pernyataan tersebut menggambarkan abaya sebagai salah satu kelompok pakaian yang penggunaannya dapat dilarang jika "dikenakan dengan cara yang secara terbuka menunjukkan afiliasi agama". 

Satu emimpin serikat pekerja, Bruno Bobkiewicz, menyambut baik larangan abaya ini.

"Instruksinya tidak jelas, sekarang sudah jelas dan kami menyambutnya," kata Bobkiewicz, sekretaris jenderal NPDEN-UNSA, yang mewakili serikat kepala sekolah.

Eric Ciotto, ketua partai oposisi sayap kanan Partai Republik, juga menyambut baik berita tersebut.

"Kami beberapa kali menyerukan pelarangan abaya di sekolah kami," katanya.

Namun, Clementine Autain dari partai oposisi sayap kiri France Unbowed mengecam larangan ini yang ia nilai sebagai "pengaturan berpakaian".

"Ini tidak konstitusional dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar nilai-nilai sekuler Prancis," kata Autain.

"Dan ini merupakan gejala dari penolakan obsesif pemerintah terhadap umat Islam."(sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami