Penyebar Video Maradona Bawa Golok Dikira Tawuran di Medsos Terancam Enam Tahun Penjara
beritabali/ist/Penyebar Video Maradona Bawa Golok Dikira Tawuran di Medsos Terancam Enam Tahun Penjara.
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus yang menjerat pelaku Maradona membawa golok ternyata menambah deretan tersangka baru. Pasalnya, saat Maradona menenteng golok, ada seorang warga bernama Satria Putra (28), merekam aksi pelaku dan memviralkanya ke medsos sebagai aksi tawuran.
Pria ini pun ditangkap karena menyebarkan informasi yang tidak benar alias hoaks.
"Sebelum peristiwa itu pelaku Satriana Putra sedang memperbaiki handphone tak jauh dari pelaku Maradona membawa golok," terang Kapolsek Denpasar Selatan AKP Dayu Kalpika, pada Senin 28 Agustus 2023.
Melihat banyak orang ramai di seberang jalan, ia pun penasaran dan keluar. Ia melihat ada seorang pria (Maradona) membawa golok di depan khalayak ramai.
"Pelaku mengira orang bawa sajam disertai keramaian ini adalah tawuran. Sehingga dia mengeluarkan ponsel dan merekamnya," ungkap AKP Dayu Kalpika.
Setelah merekam, Satriana kemudian mengunggah video tersebut di akun media sosial tiktok Satriana @alucardotiktokk atau Satria Jay. Apa daya, pelaku ternyata kebablasan. Tangannya memang sangat cekatan memposting peristiwa tersebut, tapi tidak bertanya kepada orang-orang sekitar apa yang sebenarnya terjadi.
Parahnya lagi, pria asal Bondowoso, Jawa Timur itu secepat kilat membuat narasinya sebagai tawuran. Ia juga mengaitkan peristiwa itu dengan postingan viral di Taman Pancing.
"Pelaku membuat narasi video bahwa agar masyarakat hati-hati yang menuju Sesetan Denpasar ada tawuran lagi, habis di Taman Pancing, sekarang di Sesetan," tulis pelaku di akunnya itu.
Postingan video pelaku sontak viral dan disukai oleh 11 ribu orang. Bahkan sudah dibagikan sebanyak 5.800 kali. Padahal sejatinya, peristiwa tawuran itu tidak ada, hanya pelaku Maradona yang membawa golok dan itu pun sudah diamankan.
AKP Dayu Kalpika mengatakan pelaku Satriana dianggap melakukan tindak pidana menyebarkan informasi bohong alias hoax hingga membuat gaduh dan meresahkan masyarakat.
Sehingga, Satriana ditangkap di rumah kosnya di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan, pada Sabtu 26 Agustus 2023.
Di hadapan Polisi, Satriana menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bali khususnya masyarakat Indonesia akibat video hoaks yang dipostingnya tersebut.
"Saya minta maaf atas perilaku saya yang menyebarkan peristiwa hoaks itu," bebernya.
Pelaku Satriana berdalih merekam kejadian itu karena takut. Dia mengira ada orang yang bawa senjata tajam dan seketika ramai seperti orang tawuran dan pernah terjadi di Jawa.
"Sehingga saya takut dan merekam saja untuk ingatkan orang lain, saya minta maaf kepada warga Bali kalau sudah sebar informasi yang tidak benar," ungkapnya lirih.
Dikatakannya, ia memang sengaja mengkait-kaitkan kejadian dengan video viral di Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, dan mengira peristiwa itu benar adanya. Padahal kejadian di Taman Pancong adalah hoaks.
Akibat perbuatannya, Satriana dijerat Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, tentang setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Akhir komentarnya, AKP Dayu Kalpika mengimbau agar masyarakat berpikir dua kali untuk menyebarkan sebuah informasi. Apabila ingin memposting, masyarakat sebaiknya cek dulu keberadaan sebuah kejadian.
"Sebaiknya pikirkan dua kali untuk menyebarkannya, tidak semua yang kita lihat sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya, agar tidak menjadi sebuah berita bohong yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat," bebernya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bgl