search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Viral Bule Dorong Polisi Saat Diperiksa di Kuta, Begini Penjelasan Polda
Senin, 18 September 2023, 19:59 WITA Follow
image

beritabali/ist/Viral Bule Dorong Polisi Saat Diperiksa di Kuta, Begini Penjelasan Polda.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan kejadian Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar lalu lintas mendorong polisi saat diperiksa.

Kejadian yang viral di media sosial ini, lanjut dia, terjadi pada senin tanggal 18 september 2023, sekitar pukul 14.00 WITA, bertempat di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Sunset Road, Kuta Badung.

Berdasarkan laporan, kejadian berawal dari ditemukan ada WNA tersebut mengendarai sepeda motor yamaha N'Max No Pol 3085 FCP, sedang berhenti karena lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Sunset Road Kuta.

Karena yang dibonceng yang juga WNA tidak menggunakan Helm, kemudian personel yang bertugas sebagai pengatur lalu lintas, yakni Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nym Siki Asmara, langsung menghampiri pelanggar WNA tersebut. Keduanya dibawa ke pinggir, selajutnya dihentikan di depan Pos Polisi Sunset Road. 

Kemudian Aiptu Puji Santoso menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan, namun ternyata WNA tersebut tidak membawa surat surat kelengkapan  berupa SIM dan STNK.

Kemungkinan tidak terima saat diperiksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji santoso.

Kemudian Aiptu Nyoman Siki Asmara melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut dalam mengendarai sepeda motor wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan helm untuk keselamatan diri, serta membawa STNK dan SIM.

"Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalu lintas, WNA tersebut dipersilakan melanjutkan perjalanan oleh Aiptu Nyoman Siki Asmara," ungkap KBP Jansen.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami