Kasus Miras Oplosan di Marga Tabanan Segera Gelar Perkara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Penyidik Polres Tabanan akan segera melakukan gelar perkara kasus miras oplosan yang terjadi di Banjar Tegal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga pada 3 Juli 2023.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiratama menyebutkan kasus tersebut masih terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan.
Baca juga:
36 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan
"Akan kami lakukan gelar perkara. Sehingga kasusnya makin jelas dan seperti apa peristiwanya," ujarnya beberapa waktu lalu.
Untuk kondisi korban, masih ada yang menjalani perawatan jalan di RSUD Tabanan. "Satu orang masih rawat jalan," ujarnya.
Terkait dengan tersangka dan proses hukum lainnya. AKP Arung meminta untuk bersabar dan melihat hasil gelar perkara. "Nanti lihat hasil gelar ya," ujarnya.
Sebelumnya, lima pemuda, yakni, Putu Astya Wardana, 24, I putu Agus cahyana putra 22, I Made Deni Purnawan,19, I Wayan suta Andriana 27,dan I Putu Handika,30, merayakan ulang tahun di Banjar Tegal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan pada hari Senin 3 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WITA dengan pesta miras.
Adapun jenis miras yang dikonsumsi kelima korban adalah, Chivas Regal sebanyak tiga botol dicampur Coca Cola. Miras yang dikonsumsi tersebut dari keterangan korba dibeli dari seseorang atas nama Kadek Balok asal Banjar Dukuh Tabanan dengan harga Rp275 ribu.
Setelah minuman tersebut habis pada Senin tanggal 3 Juli 2023. Astya kembali membeli minuman sebanyak tiga kali. Pesta miras berlanjut hingga larut malam sampai sekitar pukul 22.00 Wita. Saat semua minuman sudah habis, mereka semua pulang ke rumah masing-masing. Rabu 5 Juli 2023, mereka mulai merasakan gejala seperti mual, muntah, pusing, hingga lemas.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab