63 Jenis Barang Bukti Kejahatan di Kejari Karangasem Dimusnahkan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kembali memusnahkan puluhan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada Selasa (26/9/2023).
Dalam pemusnahan kali ini, ada sekitar 63 jenis barang bukti yang terdiri dari narkotika, HP, pakaian, senjata tajam atau sajam hingga surat - surat kendaraan palsu dari 14 perkara selama periode Juni sampai September 2023.
Dari jumlah perkara itu, paling banyak didominasi kasus narkotika sementara sisanya ada perkara pencurian, penganiayaan, KDRT, pencabulan, persetubuhan, penipuan hingga penambangan ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, DR. Endang Tirtana usai melaksanakan pemusnahan barang bukti mengatakan, ini merupakan pemusnahan barang bukti terakhir di tahun 2023 dan merupakan yang kedua kalinya selama periode tahun 2023.
"Ya ini yang kedua kalinya, atau pemusnahan yang terakhir di tahun 2023, barang bukti yang dimuanahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), " kata Endang Tirtana.
Untuk beberapa jenis barang bukti seperti narkotika dimusnahkan dengan cara dicampur dengan diterjen kemudian diblender. Sedangkan untuk barang bukti elektronik seperti HP dan timbangan narkotika dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu sedangkan untuk barang bukti berupa surat - surat dan pakaian dimusnahkan dengan cara di bakar.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs