MK Kabulkan Penarikan Satu Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan satu permohonan penarikan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Permohonan yang diajukan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu itu terdaftar dengan Nomor Perkara 100/PUU-XXI/2023. Mereka ingin MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (27/9).
"Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," jelas Anwar.
Dalam kesempatan itu, Anwar menerangkan pihaknya telah menerima permohonan para pemohon pada 7 Agustus 2023. MK juga telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 September 2023 dan memberikan nasihat kepada pemohon.
Lalu, pada 26 September 2023, MK menyelenggarakan sidang perbaikan permohonan. Namun sebelum sidang berlangsung, pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara tertanggal 25 September 2023. Hakim MK pun mengonfirmasi penarikan tersebut.
Anwar lalu menjelaskan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 September 2023 berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan ini beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan pada 13 September 2023, pemohon meminta MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres yang semula 40 tahun menjadi 30 tahun.
Kala itu, Marson mengatakan ketentuan perundangan yang berlaku di Indonesia terkait syarat usia minimal calon kepala daerah adalah 30 tahun.
Dalam kesempatan itu, dia sempat menyinggung beberapa nama kepala daerah saat ini masih berusia di bawah 40 tahun, misalnya Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo berusia 34 Tahun, Wali Kota Medan Bobby Nasution berusia 32 tahun, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming berusia 35 tahun.
Marson menjelaskan terdapat kepala-kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun dan telah berpengalaman. Menurut dia, jabatan kepala daerah sama beratnya dengan beban kerja presiden dan wakil presiden. Ia menyebut secara fakta kepala daerah beserta presiden dan wakil presiden sama-sama jabatan dalam kekuasaan eksekutif yang dipilih oleh rakyat.
"Menyatakan bahwa frasa "berusia paling rendah 40 tahun" dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 tahun," demikian bunyi petitum pemohon.
Lalu, pemohon menyatakan menarik permohonannya di MK dalam sidang pemeriksaan perbaikan pada 26 September 2023.
Hite mengungkap alasannya menarik permohonan itu setelah mendengar nasihat yang disampaikan hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan. Kemudian, Marson mengatakan bahwa pihaknya menilai argumentasi dalam permohonan yang diajukan masih lemah.
Gugatan yang ditarik ini hanya satu dari sekian gugatan yang sama terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Gugatan lainnya masih berproses di MK.
Teranyar, terdapat tiga perkara usia minimal capres-cawapres yang disebut oleh Ketua MK Anwar Usman pemeriksaannya sudah selesai. Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal sidang putusannya.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net