Dua Pelaku Pembunuhan Tu Pekak Masing-masing Divonis Lima dan Empat Tahun Bui
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Majelis Hakim yang diketuai Wayan Yasa, mengurangi hukuman setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Veteran Denpasar, saat pawai ogoh-ogoh berkaitan dengan pengerupukan jelang Nyepi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Widyaningsih SH menuntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun untuk masing-masing terdakwa. Untuk putusan yang dibacakan, Selasa (03/10) menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada ke dua terdakwa.
Majelis hakim memutuskan kepada terdakwa I Gede Santiana Putra alias De Anggur dan I Dewa Gede Raka Subawa alias Bem Bem, terbukti bersalah sebagaimana tertuang Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Dimana akibat perbuatan kedua terdakwa, yang mengakibatkan korban jiwa Putu Eka Astina alias Tu Pekak (40) beralamat di Jalan Nangka Gang Kenari VII, Denpasar Utara.
"Menghukum kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Gede Santiana Putra alias De Anggur selama 5 tahun penjara dan terdakwa I Dewa Gede Raka Subawa alias Bem Bem, pidana penjara selama 4 tahun," putus hakim di PN Denpasar.
Sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan bahwa kasus pembunuhan dan atau pengeroyokan tersebut dilakukan oleh Bembem dengan cara memukul dengan tangan kanan dan kiri mengepal mengenai pipi kanan dan dada kanan korban sehinga terjatuh terduduk di trotoar serta menginjak perut korban dengan kaki kanan.
Bersamaan dengan itu tersangka Gede Anggur mengeluarkan pisau dari tas dan langsung menusuk ke arah perut, dada dan kaki korban berkali kali. Setelah itu kedua terdakwa berlari di tengah kerumunan massa yang menyaksikan pawai ogoh-ogoh.
Korban Putu Eka Astina alias Tu Pekak yang berlumuran darah langsung dilarikan ke RSUD Wangaya Denpasar. Untuk kemudian dirujuk ke Sanglah dan nyawanya tidak dapat tertolong.
Kasus ini dilaporkan istri korban, Nengah Wikarsini ke Polresta Denpasar. Kronologisnya, pada Selasa (21/3) 21.00 WITA korban sedang duduk-duduk bersama istri dan anaknya di TKP, tepatnya depan dealer mobil.
Saat itulah datang pelaku dan melihat ke arah korban. Diduga korban tersinggung lalu melempar botol air mineral dan mengenai anak pelaku.
Selanjutnya pelaku menoleh ke arah orang yang melempar botol tersebut dan tiba-tiba korban meloncat ke arah pelaku. Saat itu pelaku yang merasa tertantang dan temannya mengeroyok korban.
Kejadian itu, korban sempat mengambil besi di dagang sosis dan melihat hal itu para pelaku langsung kabur. "Korban meninggal di RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah Denpasar. Akibat luka tusuk pada bagian dada," tulis dalam dakwaan.
Editor: Robby
Reporter: bbn/maw