search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Tongkang "Ditahan" KSOP Padangbai, Potensi Kerugian Miliaran Rupiah
Kamis, 5 Oktober 2023, 09:07 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dua Tongkang "Ditahan" KSOP Padangbai, Potensi Kerugian Miliaran Rupiah.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Dua kapal tongkang terpaksa lego jangkar lebih lama di Dermaga Tersus PT. Pasir Toya Anyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem lantaran masih menunggu kejelasan dari pihak KSOP Padangbai terkait Surat Persetujuan Berlayar (SPB). 

Direktur IV PT. PTAK, I Made Arnawa kepada wartawan, Rabu (4/10/2023) mengaku telah mengirimkan surat perihal permohonan Pelayaran kepada Kepala Kantor KSOP Padangbai pada 1 Oktober 2023 lalu. Hanya saja sampai saat ini belum ada balasan atau jawaban tentang kejelasan apakah akan diizinkan atau tidak. 

Untuk memastikannya, Arnawa mengaku sempat mendatangi kantor KSOP Padangbai, Rabu (4/10/2023) hari ini. Hanya saja hingga menjelang sore hari, ia belum juga mendapatkan kepastian terkait balasan surat permohonan tersebut dari KSOP Padangbai sehingga sampai sekarang kapal belum bisa untuk berangkat berlayar. 

"Pelayanan KSOP yang terlambat dan tidak tegas menyebabkan kerugian materiil bagi perusahaan berupa uang demoriige yang harus dibayarkan. Kalau memang KSOP tidak bisa menerbitkan SPB, harusnya bisa segera disampaikan jawaban secara tertulis kepada Perusahaan sehingga perusahaan bisa segera mengambil sikap," kata Arnawa.

Sementara itu, Arnawa juga mengungkapkan bahwa secara lisan, Kepala KSOP Padangbai sempat menyampaikan bahwa alasan tidak diterbitkannya SPB karena izin pertambangan IUP OP PT. PTAK sudah habis masa berlakunya. 

Padahal menurut Arnawa material yang dimuat tersebut adalah sisa hasil produksi PT.PTAK saat izin masih berlaku sehingga seharusnya material tersebut legal, memiliki manifest cargo dan surat keterangan asal barang dan tidak ada alasan tidak diterbitkan SPB.

Selain itu juga sudah ada izin usaha industry PT.PTAK dengan No Induk Berusaha (NIB) yang sama dengan No Induk Berusaha Tersus. Ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi pihaknya, terlebih KSOP Padangbai juga sudah menerbitkan izin bongkar dan izin muat melalui Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) saat mereka mengetahui bahwa izin pertanmbangan IUP OP PT. PTAK sudah tidak berlaku.

"Terkait kondisi di Tersus PT. PTAK dapat kami sampaikan bahwa izin Tersus masih masih aktif, izin kapal lengkap dan masih berlaku tetapi memang izin pertambangan IUP OP PT. PTAK sudah habis masa berlakunya sejak 24 September 2023 dan sekarang masih dalam proses perpanjangan dan sekarang dalam tahap permohonan izin lingkungan," katanya.

Sementara itu, dari sisi perizinan tersus saat ini masih hidup, dan dokumen kapal juga lengkap mulai dari izin bersandar, izin olah gerak dan izin muat, yang dituangkan dalam Rencana Kegiatan Bongakar Muat (RKBM) dikeluarkan oleh Kantor KSOP Padangbai beberapa waktu yang lalu. 

Nah karena sudah mengantongi izin – izin tersebut, maka tongkang pun memuat material agregat dimana proses muat berlangsung selama 2 hari, dan pada tanggal 1 Oktober 2023 PT.PTAK mengirimkan surat perihal Permohonan Pelayaran kepada KSOP Padangbai.

"Ini adalah tindakan yang sangat tidak profesional oleh KSOP Padangbai dan bisa berimplikasi pidana karena sudah jelas jelas sangat merugikan perusahaan baik secara materiil dan non materiil, dengan kerugian materiil mencapai Rp2,2 miliar. Dan tentu kami tidak akan berdiam diri saja atas kondisi ini dan akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana," imbuh Arnawa. 

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala KSOP Padangabi, Muhamad Mustajib belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi terkait surat permohonan pelayaran tersebut.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami