search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Pelaku Judi Online Dibekuk, Salah Satunya Buka Kantor di Bali
Senin, 23 Oktober 2023, 09:20 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Dua Pelaku Judi Online Dibekuk, Salah Satunya Buka Kantor di Bali

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Dua pelaku kasus judi online berinisial NA (42) dan CAS (40) dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrkrimsus) Polda Metro Jaya.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan NA dan CAS diamankan pada Senin (16/10/2023) lalu di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

“Upaya paksa penangkapan dilakukan pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB oleh Tim Unit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat,” kata Ade Safri kepada wartawan, Minggu (22/10/2023).

Ade Safri menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari polisi yang menyelidiki website PAPI 55 dan beberapa situ judi online lain.

“(Pelaku) diduga telah menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan togel, slot, tembak kkan dan judi bola,” ujarnya.

“Adanya website tersebut, terlapor diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau tindak pidana perjudian dan atau pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” sambungnya.

Ade pun menuturkan salah satu tersangka CAS berperan membuka sebuah kantor judi online di kawasan Denpasar Bali.

“Tersangka (CAS) ikut membuka kantor judi online di Bali,” ucapnya.

Saat ini, kata Ade kedua pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 7 unit komputer, 5 unit laptop, 4 unit handphone.

“Kemudian 1 unit tablet, 5 unit monitor, 4 unit token key BCA, 1 unit flashdisk hingga sejumlah kartu ATM,” jelasnya. (sumber: okezone.com)

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami